SOLOPOS.COM - Satu unit motor Honda Vario milik warga Duyungan, Sidoharjo, Sragen, berhasil disita aparat kepolisian belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang tukang servis laptop asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap aparat Tim Macan Putih Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Sragen, lantaran membawa kabur motor milik warga Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Rabu (27/9/2023) lalu. Pelaku diduga menggelapkan motor korban dengan modus pinjam motor untuk membeli onderdil laptop.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kapolsek Sidoharjo, Sragen, AKP Harno, mengungkapkan motor yang diduga digelapkan pelaku itu berupa motor Honda Vario 125 berpelat nomor AD 6603 SE. Dia menyampaikan kejadian tersebut terjadi di rumah korban, Indah Mustika Rini, 30, warga Dukuh Jetak, Desa Duyungan, Sidoharjo, Sragen pada Jumat (1/9/2023) pukul 09.00 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Pelaku berinisial JSA, 36, warga Bondowoso, Jawa Timur, yang mengontrak di kios renteng Dukuh Ngamban, Desa Gawan, Tanon. Modusnya, pelaku meminjam motor dengan alasan beli onderdil laptop tetapi tidak dikembalikan,” ujar AKP Harno kepada Solopos.com, Jumat (29/9/2023)

AKP Harno melanjutkan peristiwa itu berawal pada Jumat pagi, saat korban dihubungi pelaku yang merupakan langanan tukang servis laptop. Dia mengatakan pelaku memberi tahu kalau laptop korban sudah diperbaiki dan akan mengantar ke rumah korban di Duyungan.

Kemudian, lanjut dia, pelaku datang dengan mengendarai motor Suzuki Shogun tanpa pelat nomor. Dia menerangkan laptop diserahkan kepada korban dan bilang kalau yang rusak charger-nya.

“Setelah menyerahkan laptop, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli spare part laptop karena motor miliknya tidak lengkap dan tidak ada pelatnya. Lalu korban menyerahkan kunci motor Honda Vario yang ternyata STNK ada di jok motor. Setelah ditunggu dua jam tidak kembali. Korban mengecek ke kontrakan pelaku juga tidak ada. Tetangga kontrakan bilang kalau pelaku pergi bersama istrinya. Setelah ditunggu sehari tidak datang lalu korban melapor ke Polsek Sidoharjo,” jelasnya.

Dia mengatakan korban mengalami kerugian Rp23 juta. Dari hasil olah kejadian perkara, AKP Harno menerangkan polisi menemukan barang bukti berupa satu unit motor Suzuki Shogun milik pelaku, selembar STNK motor Suzuki FD110 berpelat nomor AD 5157 CT, satu unit motor Honda Vario milik korban, dan helm warna ungu.

Dia menyampaikan barang bukti itu ditemukan setelah polisi berhasil menangkap pelaku. Dia menjelaskan Tim Macan Putih dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku ada di Banyuwangi.

Setelah dilakukan penyelidikan, ujar AKP Harno, polisi dapat menangkap pelaku di rumah kontrakan yang baru di wilayah Banyuwangi beserta barang bukti motor milik korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya