SOLOPOS.COM - Warga Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo menggelar konferensi pers seusai putusan perkara class action melawan PT RUM disampaikan PN Sukoharjo, Kamis (7/12/2023). (Istimewa/Sumbu)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis, (7/12/2023) menolak class action yang diajukan warga Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM). Amar putusan atas perkara tersebut disampaikan dalam online dengan putusan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Bahkan pengugat dikenai beban biaya perkara senilai Rp1.434.000.

Menyikapi putusan gugatan class action tersebut, warga Gupit menggelar konferensi pers. Dalam konferensi pers tersebut Koordinator Tim advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu), Nico Wauran, mengaku belum mendapat informasi secara menyeluruh apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam konferensi pers tersebut dibacakan amar putusan perkara itu. Di antaranya hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, termasuk menolak gugatan provisi untuk seluruhnya.

Hakim juga menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.434.000. Meskipun dokumen lengkap, putusan belum dapat diakses. Amar putusan tersebut telah diunggah pada platform E-Court sekitar pukul 10.00 WIB.

Nico mengatakan keputusan PN Sukoharjo tersebut mengecewakan. Lantaran hakim seolah tak melihat fakta persidangan yang memaparkan bukti pencemaran udara dan air yang dilakukan PT RUM yang juga menjadi tuntutan para warga.

Padahal  dalam perkara ini Sumbu telah menyerahkan sedikitnya 106 bukti surat dan menghadirkan 4 saksi fakta, sekaligus 4 saksi ahli untuk membuktikan PT RUM telah melakukan pencemaran lingkungan.

“Saat melihat putusan kami kaget dan kecewa. Kok bisa hakim PN Sukoharjo membuat keputusan seperti itu. Padahal dalam proses pemeriksaan fakta persidangan menunjukkan PT RUM mencemarkan udara dan air serta menyebabkan warga sakit. Kehadiran PT RUM telah menghilangkan ketenangan warga sukoharjo,” ungkap Nico dalam konferensi pers yang diikuti Solopos.com melalui Zoom.

Nico menilai hakim PN Sukoharjo tidak memiliki keberpihakan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup. Bahkan, ia menyebut hakim PN Sukoharjo hampir terkesan menutup mata pada fakta persidangan.

Merespons putusan tersebut, Sumbu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan melakukan eksaminasi publik terhadap putusan class action ini.

“Kami baru membaca amar putusannya, belum melihat pertimbangannya. Kalau kami melihat ada indikasi pelanggaran kode etik kami akan melaporkan hakim dalam perkara ini,” tegas Nico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya