SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kalender 2023 (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — PD Percada diduga memanfaatkan sekolah-sekolah di Sukoharjo untuk menjual kalender 2022-2023 kepada siswa seharga Rp20.000/ kalender. Kasus yang terjadi pada Desember 2022 lalu hingga kini masih bergulir.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo tegas menyatakan  penjualan tersebut tak terkait dengan kepala sekolah mana pun. Sementara Direktur PD Percada menilai tak ada pelanggaran dalam penjualan kalender tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Disdikbud Sukoharjo, Heru Indarjo, saat dimintai konfirmasi meminta agar perusahaan pelat merah milik Pemkab Sukoharjo itu segera menyelesaikan kasus ini dengan menyatakan pembelian kalender ini tidak ada paksaan dari pihaknya.

“Disdikbud Sukoharjo tidak terlibat kegiatan jual beli kalender dan ini tidak ada koordinasi dengan Disdikbud,” tegas Heru, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan penjualan kalender tersebut murni menjadi proyek kerja dari PD Percada, tanpa campur tangan Disdikbud Sukoharjo. Heru juga mengatakan tak ada komunikasi antara PD Percada dengan Diskdikbud.

Seharusnya, menurut dia, ada komunikasi dengan Diskdikbud, kepala sekolah, dan wali murid, terkait promosi kalender itu sehingga tidak menimbulkan masalah. Paling tidak ada pemberitahuan ke Disdikbud.

Dengan munculnya masalah, proyek tersebut secara tidak langsung telah merugikan kepala sekolah. Sebab saat ini, mereka telah dipanggil Kejari Sukoharjo untuk memberikan keterangan.

“Saya kasihan dengan teman-teman kepala sekolah. Seharusnya mereka bisa memanajemen sekolah lebih bagus namun secara psikologi malah terganggu dengan hal ini,” terang Heru.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah memeriksa sedikitnya sembilan orang terkait kasus penjualan kalender itu. Delapan orang di antaranya adalah kepala sekolah, terdiri SD dan SMP. Satu orang lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) PD Percada.

Mereka diperiksa atas dugaan pungutan melalui penjualan kalender terhadap siswa SMP di Sukoharjo oleh PD Percada. LSM LAPAAN RI juga turut mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan penyelidikan lebih dalam.

Ketua LAPAAN RI, Kusumo Putro, mengatakan PD Percada patut diduga menawarkan pada sekolah-sekolah agar membuat kalender untuk dijual kepada para siswa. Penjualan kalender itu tanpa persetujuan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Disdikbud. Sehingga Kusumo menilai proyek ini dilakukan secara sepihak oleh PD Percada.

“Ini terindikasi ada unsur paksaan. MKKS [Musyawarah Kerja Kepala Sekolah] SD dan SMP tidak tahu menahu tentang hal ini, bahkan tidak pernah diajak koordinasi,” ujar Kusumo.

PD Percada diketahui melakukan dropping kalender ke sekolah-sekolah. Kemudian untuk proses pembayaran diberikan waktu satu hingga dua pekan.

Mengingat penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan Kejari Sukoharjo, Kusumo pun mendorong Bupati Etik agar segera menonaktifkan Direktur PD Percada, Maryono. “Ketika nanti sudah terbukti pelanggaran hukum dan terindikasi tindak pidana korupsi, maka kami minta pada bupati untuk segera mencopot Direktur PD Percada,” tegas Kusumo.

Klarifikasi Dirut PD Percada

Sementara itu  Direktur PD Percada, Maryono, pada Kamis (10/8/2023) mengelak tudingan adanya unsur pemaksaan dalam penjualan kalender tersebut. Ia juga menyatakan sudah menggelar koordinasi dengan Kepala Diskdikbud Sukoharjo sebelumnya yakni Darno, sebelum digantikan Heru Indarjo.

“Kalau untuk mundur dari jabatan Direktur PD Percada itu menjadi kewenangan Bupati. Isunya saya mau diganti tahun lalu, biasa banyak yang ingin jadi Direktur PD Percada,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya