Soloraya
Selasa, 12 September 2023 - 17:33 WIB

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Ketua BEM FMIPA UNS Solo

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyatakan belum ada penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan mahasiswa FMIPA UNS Solo. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO—Jajaran penyidik Satreskrim Polresta Solo masih mendalami kasus dugaan penganiayaan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNS Solo, Khoirul Umam, oleh sopir Dekanat FMIPA UNS Solo, Yudo Prihandono, Selasa (12/9/2023).

Terlapor kasus belum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Penjelasan tersebut disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, saat diwawancara wartawan di Mapolresta Solo. Menurut dia kasus telah ditingkatkan ke penyidikan.

Advertisement

“Belum [belum tersangka]. Nanti pekan depan kita lihat. Kami harus memastikan, kan kalau menaikkan status menjadi tersangka ini kan haknya orang nih. Kami harus valid betul. Didukung bukti, unsurnya masuk atau tidak,” ujar dia.

Bila memang kasus dugaan penganiayaan itu didukung dengan bukti-bukti dan memenuhi unsur pidana, menurut Iwan, polisi akan menetapkan terlapor sebagai tersangka. “Nah itu nanti baru kami tetapkan. Yang jelas ini penyidikan,” urai dia.

Iwan mengungkapkan sebelumnya ada permintaan agar kasus itu diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice (RJ). Namun proses itu tidak menemukan titik terang atau kesepakatan dua pihak. Sehingga polisi meningkatkan ke penyidikan.

Advertisement

“Kemarin ada permintaan mediasi. Cuma tidak ketemu titik terang, sehingga ini sudah naik ke penyidikan. Ya pekan depan kita lihat perkembangannya ya,” kata dia. Iwan menegaskan klausul RJ adalah kesepahaman kedua belah pihak.

Mereka mesti bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme RJ, baru prosesnya dilalui. Tapi bila kedua pihak tidak menyepakati mediasi atau RJ, proses itu tak bisa dilakukan. Sehingga penanganan via hukum.

“Kalau RJ itu klausulnya antara korban dan terlapor sudah terjadi ada kesepahaman bahwa ini akan diselesaikan melalui mekanisme RJ. Kalau kami Polri istilahnya sebagai mediator saja. Kalau kedua pihak tak mengizinkan RJ, tidak bisa,” urai dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif