SOLOPOS.COM - Tim Sparta Satsamapta Polresta Solo saat menangkap seorang perempuan penjual miras, Selasa (12/3/2024). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengungkap jual beli minuman keras (miras) jenis ciu di wilayah hukum Polresta Solo.

Tim Sparta mengamankan seorang ibu tangga yang berperan sebagai penjual miras jenis ciu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pengungkapan kasus tersebut bermula laporan dari masyarakat melalui call center Tim Sparta bahwa di rumah salah satu Pucangsawit kecamatan Jebres, Kota Surakarta sering terjadi transaksi jual beli miras,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (12/03/2024).

Mendapatkan laporan warga, Tim Sparta bergerak cepat menuju ke lokasi. Di lokasi Tim Sparta bertemu dengan pemilik rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh pemilik rumah.

Arfian mengungkapkan dalam penggeledahan Tim Sparta menyita barang bukti satu botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter dan 28 botol kosong bekas miras jenis ciu ukuran 1,5 liter.

“Adapun identitas pelaku inisial N, 38, warga Pucangsawit, Jebres. Selanjutnya penjual beserta barang bukti mirasnya diamankan dan dibawa ke Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas dia.

Pada hari yang sama, Tim Sparta Satsamapta Polresta Solo menangkap ibu rumah tangga penjual miras berbagai jenis di Perorangan, Jebres.

Pengungkapan kasus bermula laporan dari masyarakat melalui call center Tim Sparta bahwa di rumah salah satu warga di Petoran Kecamatan Jebres, sering terjadi transaksi jual beli miras.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta bergerak cepat langsung menuju ke lokasi. Dan dilokasi Tim Sparta bertemu langsung dengan pemilik rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh pemilik rumah,” ujar Arfian.

Dari penggeledahan tersebut Tim Sparta menyita barang bukti dua botol bir bintang ukuran 620 ml, satu botol ciu gedang klutuk ukuran 1,5 liter, dua botol ciu gedang klutuk ukuran 600 ml dan satu botol ciu lawaran ukuran 600 ml.

“Adapun Identitas pelaku inisial AS, 47, warga Petoran, Jebres. Selanjutnya penjual beserta barang bukti mirasnya diamankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya