Soloraya
Rabu, 8 November 2023 - 13:24 WIB

Polisi Tindak Ratusan Pemotor Pakai Knalpot Brong saat Perayaan 1 Abad Persis

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan sepeda motor disita di Polresta Solo setelah menggunakan knalpot brong saat merayakan 1 Abad Persis Solo di Jl. Slamet Riyadi, Rabu (8/11/2023) dini hari. (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo menindak ratusan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak berstandar saat perayaan 1 abad Persis Solo di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Rabu (8/11/2023) dini hari.

Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (8/11/2023), ratusan pengendara sepeda motor melakukan konvoi di ruas Jalan Slamet Riyadi. Mereka hendak menonton perayaan 1 Abad Persis Solo. Raungan suara knalpot brong memekakkan telinga para pengguna jalan maupun masyarakat setempat.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan petugas melakukan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Aparat kepolisian langsung menghentikan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. “Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong disita karena tak sesuai spesifikasi dan perundang-undangan,” kata dia, Rabu.

Advertisement

Ratusan pengendara sepeda motor itu diberi surat tilang oleh petugas. Mereka juga wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar yang sesuai spesifikasi.

Mantan Dirlantas Polda DIY itu mengaku banyak menerima aduan dan keluhan dari masyarakat soal aksi konvoi sepeda motor menggunakan knalpot brong. Aduan dan keluhan itu juga disampaikan masyarakat di media sosial.

“Aduan dan keluhan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan menindak 349 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Mereka menggeber knalpot brong sehingga memekakkan telinga,” papar dia.

Advertisement

Kapolresta Solo menegaskan tidak akan memberi ruang dan kesempatan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di jalan. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.

Dia mengimbau agar para pengendara sepeda motor mematuhi aturan lalu lintas demi diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Petugas akan terus berpatroli keliling terutama pada malam hari. Sekali lagi, jangan memakai knalpot brong,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif