Soloraya
Selasa, 14 November 2023 - 14:23 WIB

Pria Eromoko Wonogiri Aniaya Mantan Istri di Pinggir Jalan, Begini Kronologinya

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi meninjau tempat kejadian perkara pria menganiaya mantan istrinya di Desa Sindukarto, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, Minggu (12/11/2023). (istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri telah menangkap JH, 35, pria asal Eromoko yang aniaya mantan istrinya sendiri, DH, 27, hingga terluka parah. JH ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Sumberharjo, Eromoko, Wonogiri, Senin (13/11/2023).

Penganiayaan terjadi pada Minggu (12/11/2023) diduga lantaran JH sakit hati. Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan personel Satreskrim menangkap tersangka penganiayaan itu kurang dari 25 jam setelah kejadian. 

Advertisement

Anom menyampaikan penganiayaan itu berawal ketika korban, DH, yang baru pulang kerja pergi ke rumah mantan suaminya itu untuk menjemput anaknya. Tetapi ketika tiba di rumah tersangka, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Untuk menyudahi cekcok itu, korban kemudian pulang. 

Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba tersangka, JH, menyusul dan ketika sampai di Desa Sindukarto, Kecamatan Eromoko, Wonogiri tersangka menganiaya mantan istrinya di pinggir jalan.

Advertisement

Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba tersangka, JH, menyusul dan ketika sampai di Desa Sindukarto, Kecamatan Eromoko, Wonogiri tersangka menganiaya mantan istrinya di pinggir jalan.

Tersangka  memukul wajah korban itu menggunakan tangan kanan. Kemudian menyabet kepala korban sebanyak dua kali menggunakan sabit. Pada saat itu korban memakai helm.

Tersangka juga mendorong korban hingga terjatuh. Dalam posisi terlentang, korban dicolok matanya menggunakan jari oleh tersangka hingga mata korban mengeluarkan darah.

Advertisement

Barang Bukti

Warga itu kemudian menolong korban dan mengantarkannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah mendapat laporan dari korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan.

“Pada Senin (13/11/2023) fajar, tim Resmob berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan pelaku di Eromoko,” kata AKP Anom kepada Solopos.com, Selasa (14/11/2023).

Menurut Anom, pria asal Eromoko, Wonogiri, itu sudah mengakui perbuatannya menganiaya mantan istrinya. Berdasarkan keterangan tersangka, motif penganiayaan itu karena sakit hati dengan ucapan dan perlakuan korban. 

Advertisement

Sementara dari hasil penangkapan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku ketika menganiaya korban. Bukti itu antara lain satu bilah sabit, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Wonogiri guna mengikuti proses penyidikan,” ujar Anom. Dia menambahkan tersangka dijerat Pasal 355 ayat (1) dan/atau Pasal 354 ayat (1) atau Pasal 353 Ayat (1)1 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kepala Desa Sumberharjo, Pujiatmiko, mengatakan tersangka penganiayaan itu merupakan warga Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, tetapi saat itu tinggal dengan orang tuanya di Desa Sumberharjo. Dia membenarkan JH ditangkap karena diduga menganiaya mantan istrinya.

Advertisement

“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat ke rumah saya dan pasrah karena mengaku telah nyulek mata mantan istrinya. Terkait penangkapan [tersangka oleh polisi] itu benar,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif