Soloraya
Kamis, 30 November 2023 - 15:55 WIB

Pria Jatisrono Wonogiri Dicokok Polisi saat Hendak Transaksi Sabu-sabu di SPBU

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari seorang pria asal Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Foto diambil Kamis (30/11/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pria setengah baya berinisial HW, 40, asal Kecamatan Jatisrono ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di SPBU wilayah Kecamatan Sidoharjo, Selasa (28/11/2023).

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga. Laporan itu menyatakan kerap ada aktivitas transaksi narkotika di sekitar SPBU Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Advertisement

Dari laporan itu, Satresnarkoba Polres Wonogiri kemudian bergerak menyelidiki di lokasi. Menurut Anom, personel Satresnarkoba Polres Wonogiri tiba di sekitar SPBU Kecamatan Wonogiri pada Selasa pukul 20.00 WIB.

Tidak lama setelah itu, tim melihat seorang pria yang berperilaku mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada pria itu ihwal maksud dan tujuannya datang ke SPBU Kecamatan Sidoharjo.

“Setelah diinterogasi di tempat, tersangka mengaku sedang membawa paket obat terlarang jenis sabu-sabu,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Kamis (30/11/2023).

Advertisement

Dia melanjutkan berdasar pengakuan itu, tim Polres Wonogiri menggeledah pakaian dan tubuh tersangka. Dari penggeledahan terhadap pria asal Jatisrono, Wonogiri, itu didapatkan narkotika berupa butiran kristal putih atau sabu-sabu seberat 0,41 gram. Sabu-sabu itu dibungkus plastik klip kecil.

Saat ini tersangka ditahan polisi untuk proses penyidikan. Barang bukti yang disita antara lain satu paket sabu-sabu dan telepon pintar yang diduga sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkoba.

Tersangka bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Advertisement

“Kasus penyalahgunaan narkoba di Wonogiri ini sudah cukup serius. Banyak pemuda-pemuda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Langkah kami, sosialisasi terus dilakukan ke sekolah-sekolah dan masyarakat langsung. Di sisi lain, penegakan hukumnya juga diperkuat,” ujar Anom.

Dia berharap peran aktif warga dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba. Jaga anak dan keluarga masing-masing agar terhindar dari pengaruh narkoba dengan benteng spiritual dan intelektual.

Selain itu, partisipasi warga dengan melaporkan penyalahgunaan narkoba ke pihak kepolisian juga dinilai sangat penting.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif