SOLOPOS.COM - Penjual jajanan keliling melayani pembeli di kawasan SDN 01 Wonogiri, Rabu (7/2/2024). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia).

Solopos.com, WONOGIRI – Para pedagang kaki lima (PKL) di Wonogiri memberikan sikap berbeda terkait kebijakan Pemerintah yang bakal mewajibkan setiap produk makanan dan minuman bersertifikat halal. Proses sertifikasi halal untuk produk kuliner pelaku usaha mikro kecil (UMK) masih gratis sampai Oktober 2024.

Salah satu pedagang siomay di Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Hardi, mengaku sudah mendengar kabar produk kuliner yang dijual para PKL harus bersertifikat halal. Sebagian PKL yang dia kenal pun sudah memiliki sertifikat halal untuk produk yang mereka jual. Akan tetapi, Hardi belum berniat mengurus sertifikat halal untuk siomaynya sekalipun proses sertifikasi itu bebas biaya atau gratis.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hardi menilai sertifikasi halal tidak terlalu diperlukan untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) seperti dia. Pembeli tidak pernah bertanya atau meragukan kehalalan siomay yang dia jual. Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal lebih cocok diterapkan untuk produk kuliner skala besar.

“Ya walaupun gratis, saya belum mau mengurusnya. Kalaupun diwajibkan, nyatanya masih banyak yang belum punya sertifikat halal. Saya kira hal-hal [kebijakan] begitu nanti paling akan hilang sendiri,” kata Hardi saat ditemui Solopos.com di kawasan SDN 1 Wonogiri, Rabu (7/2/2024).

Pedagang cilok di kawasan Pasar Wonogiri, Beni Prasetia, mengatakan tidak keberatan dengan kebijakan yang mengharuskan setiap produk makanan atau minuman yang dijual PKL bersertifikat halal. Hal itu berarti menjamin mutu kehalalan produk yang dia jual. Mereka yang beragama Islam pasti tidak ragu dengan panganannya.

Hanya, lanjut dia, jangan sampai proses sertifikasi halal itu justru memberatkan PKL. “Pokoknya yang penting tidak ribet, saya mau-mau saja. Tidak masalah,” ujar dia.

Salah satu penjual minuman es cincau dan dawet di Pasar Wonogiri, Asep, mengaku produk minuman es yang dia jual sudah bersertifikat halal sejak Desember 2023 lalu. Dia mengikuti program sertifikasi halal massal yang dilaksanakan Kantor Kemenag Wonogiri pada tahun lalu.

“Minum es saya sudah ada sertifikat halalnya. Dulu di sini [pengelola pasar] ada yang mendampingi untuk mengurus itu,” ucap Asep.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Sertifikasi Halal Kantor Kementerian Agama Wonogiri, Fauzi Rokhman, mengatakan sertifikasi halal bersifat wajib untuk setiap produk makanan/minuman yang dijual pelaku UMK, termasuk pedagang kaki lima (PKL) di Wonogiri. Bagi pelaku UMK, sertifikasi masih bebas biaya atau gratis hingga Oktober 2024 melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri.

Sertifikasi halal bagi pelaku UMK ini melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Misalnya, produk seperti cilok, cireng, siomay, dan sebagainya bisa mempunyai sertifikat halal tanpa proses audit. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir di website yang tersedia. Dalam formulir itu pelaku UMK mengisi keterangan seperti bahan-bahan yang yang digunakan untuk membuat produk.

”Nanti kan kelihatan, misalnya tepung, minyak, bahan lain yang digunakan itu menggunakan produk mana. Produk bahan itu sudah halal atau belum. Kalau bahan-bahannya halal, otomatis nanti produk yang dijual UMK juga akan difatwakan halal,” kata Fauzi.

Menurut dia, dalam proses sertifikasi halal itu, pelaku UMK akan didampingi pendamping proses produk halal (P3H). Para pendamping itu akan mengarahkan dan membimbing pelaku UMK terkait semua mekanisme sertifikasi tersebut.

Sertifikasi halal dengan skema self declare juga berlaku bagi pelaku UMK yang membuat produk skala rumahan misalnya brownies, mete, olahan mete, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya