SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, berfoto bersama para pelaku IKM penerima sertifikat halal, SNI, dan TKDN di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (7/12/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 450 pelaku industri kecil menengah atau IKM menerima sertifikat halal lewat program sertifikasi untuk produk usaha mereka dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri.

Dengan sertifikasi itu diharapkan bisa mempercepat pengembangan IKM di Wonogiri. Penyerahan sertifikat dilakukan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (7/12/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Dinkop KUKM Perindag) Wonogiri, Wahyu Widayati, mengatakan selain halal, ada juga sertifikasi produk lain yaitu sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ada 450 pelaku IKM Wonogiri yang menerima sertifikat halal, lalu empat IKM mendapat sertifikat SNI dan 30 IKM terima sertifikat TKDN. Menurut dia, program sertifikasi produk bagi pelaku IKM itu diberikan secara gratis.

Mereka yang menerima program yaitu pelaku IKM yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Program sertifikasi produk itu program mandatori dari pemerintah pusat melalui anggaran dana alokasi khusus nonfisik senilai Rp2 miliar.

Sebagian dari dana itu digunakan kegiatan pemberdayaan, pelatihan, dan pendampingan usaha. Wahyu menyampaikan program sertifikasi produk bagi IKM bertujuan mempercepat pengembangan usaha kecil menengah di Wonogiri.

Dengan sertifikat halal, diharapkan produk para IKM di Wonogiri lebih mudah diterima pasar karena masyarakat tidak meragukan kehalalannya. Pemberian sertifikat SNI juga berarti produk IKM itu kualitasnya sudah terstandardisasi mulai dari praproduksi hingga pascaproduksi.

Berpeluang Lebarkan Pasar

Sementara bagi pelaku IKM yang sudah menerima sertifikat TKDN, mereka berpeluang melebarkan pasar. Sebab saat ini pemerintah telah mengatur pengadaan barang dan jasa minimal 40% TKDN.

“Sertifikasi halal, kebanyakan yang ikut pelaku usaha makanan minuman. Kalau yang sertifikasi SNI semuanya pelaku industri kopi. Sedangkan sertifikasi TKDN bidang usahanya macam-macam. Itu sudah mandatori dari pusat,” kata Wahyu saat ditanyai Solopos.com, Kamis.

Dia melanjutkan program sertifikasi produk itu akan kembali digelar pada 2024. Namun, jumlah produknya berkurang, tidak sampai 100 untuk sertifikasi halal dan 125 untuk sertifikasi TKDN. Menurut dia, DAK yang diterima Pemkab Wonogiri untuk pemberdayaan IKM pada 2024 senilai Rp1,97 miliar.

Salah satu pelaku IKM Wonogiri penerima sertifikat SNI, Bambang Wakid, mengatakan sertifikasi SNI yang baru saja didapatkan untuk usaha kopinya itu memberikan legalitas kualitas berstandar pada produk kopi yang ia jual.

Wakid menjual produk kopi yang berasal dari Brenggolo, Jatiroto, Wonogiri. Proses mendapatkan sertifikat itu membutuhkan waktu lebih kurang empat bulan.

Menurut dia, para asesor menilai pembuatan produk mulai dari masa tanam kopi, pengolahan pascapanen, hingga pengemasan dan penyimpanan produk. Dia mengaku dengan produk yang sudah tersertifikasi itu membuat percaya diri memasarkan produknya.

“Ini masih proses sertifikasi TKDN. Ini masih ngurus agar produk kami bisa masuk e-catalogue pemerintah. Kami mau masuk ke sana. Kemarin kami sudah hitung, kira-kira kebutuhan kopi untuk instansi pemerintahan Wonogiri itu sekitar 1 ton/bulan,” kata Wakid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya