SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum PT Galang Insan Nusantara (GIN) memberikan keterangan di Kantor Advokat Christiansen Aditya IB SH MH & Partner, Kecamatan Banjarsari, Solo, Sabtu (18/6/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–PT Galang Insan Nusantara (GIN), melalui kuasa hukumnya melaporkan salah satu subkontraktornya Ahmad Mustaqim, 24, ke Polresta Solo, Jumat-Sabtu (16-17/6/2023). Ahmad dilaporkan atas dugaan penipuan dan dugaan menyebarkan berita bohong melalui media siber.

Sebagai informasi, PT GIN adalah subkontraktor pelaksana pembangunan Masjid Sheikh Zayed Solo. Kuasa hukum PT GIN mencatat Ahmad bekerja untuk PT GIN dalam pembangunan hand railing, kembang kawung, dan railing minaret Masjid Sheikh Zayed Solo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Salah satu kuasa hukum PT GIN yang tergabung dalam Kantor Advokat Christiansen Aditya IB SH MH & Partner, Arif Wicaksono, mengatakan timnya sudah menyampaikan somasi terbuka agar Ahmad meminta maaf terkait pemberitaan PT GIN utang kepadanya Rp150 juta untuk pembangunan Masjid Sheikh Zayed Solo, Jumat (9/6/2023).

“Mas Ahmad, kami minta untuk minta maaf karena itu tidak benar. Tapi ternyata Mas Ahmad dalam waktu yang ditentukan 3×24 jam tidak menyampaikan permintaan maafnya. Maka kami menempuh jalur hukum,” jelasnya kepada Solopos.com, Minggu (18/6/2023).

Dia mengatakan telah membuat aduan ke Polresta Solo adanya dugaan penipuan yang dilakukan Ahmad, Jumat. Selanjutnya laporan ke kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media siber dan fitnah atau pencemaran nama baik oleh Ahmad, Sabtu.

“Kami sudah menyampaikan ke polisi semua, biar polisi yang bertindak, mudah-mudahan pihak kepolisian, Bapak Kapolresta bisa menindaklanjuti secara proporsional dan profesional,” ungkap dia.

Ditanya apakah ada tindaklanjut setelah persoalan subkontraktor Masjid Sheikh Zayed Solo menjadi perhatian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan ingin mempertemukan kedua pihak, Arif mengatakan belum ada.

“Menurut kami ini lebih ke ranah hukum terkait bukti-bukti dari klien kami dan klaim ada bukti-bukti dari Mas Ahmad, nanti dibuktikan saja,” ujar dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar menjelaskan akan mengecek aduan tersebut di kantornya, Senin (19/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya