SOLOPOS.COM - Pengacara PT Rumpun Sari Kemuning Kadi Sukarna saat diwawancarai di kantornya pada Jumat (14/6/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh Kemuning, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, siap-siap melayangkan gugatan balik ke Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo.

Gugatan balik akan dilayangkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini seiring somasi yang dilayangkan LP3HI Solo atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penarikan tiket masuk wisata Margo Lawu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penasehat Hukum PT RSK Kadi Sukarna SH ketika dijumpai di tempat kerjanya pada Jumat (14/6/2024), mengatakan hingga kini belum menerima secara bukti fisik surat somasi yang dilayangkan kepada PT RSK. Pihaknya tentu akan mempelajari terlebih dahulu somasi yang dilayangkan oleh pihak LP3HI.

“Saya baru sebatas membaca dari berita di media ada somasi ke PT RSK. Surat somasi itu sampai sekarang belum kami terima, jadi akan saya pelajari dulu somasinya,” kata Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Karanganyar ini.

Menurut Kadi, dari informasi yang dibaca melalui media massa, poin somasi ada pada penarikan retribusi masuk kawasan wisata Margo Lawu. Penarikan itu disebutkan patut diduga sebagai pungutan liar. Mengenai itu, Kadi mengatakan bahwa PT RSK tidak membangun jalan tersebut. PT RSJ juga tidak menerima setoran tarikan retribusi tiket masuk kawasan Margo Lawu.

PT RSK hanya memberi izin pembangunan jalan selaku pemegang HGU tanah di sana. Sehingga cukup aneh jika PT RSK disomasi. Somasi itu dinilai salah alamat.

“Ceritanya dulu itu memang jalan yang digunakan PT RSK untuk lalu lintas perkebunan teh. Jalan itu sempit. Lalu Pemerintah Desa Segorogunung meminta akses jalan desa dilebarkan. Karena merupakan akses jalan desa, PT RSK mengizinkan agar jalan diperlebar,” kata dia.

Namun demikian Kadi menambahkan PT RSK tidak mengetahui anggaran pelebaran jalan itu darimana. Jalan diperlebar masing-masing satu meter ke kanan dan kiri satu meter. Setelah dilakukan pelebaran jalan, lokasi sekitar juga dipercantik. Dia juga tidak mengetahui tiba-tiba ada pos penarikan retribusi. Hasil penarikan retribusi itu juga tidak masuk ke PT RSK selaku pengelola HGU.

“Siapa yang mengelola, tidak ada kejelasan. Hasil penarikan retribusi juga tidak masuk ke PT RSK,” katanya.

Karena itu, pihaknya akan langsung mempelajari apabila surat somasi resmi diterima PT RSK. Tidak menutup kemungkinan, PT RSK akan mengambil langkah balik dengan melayangkan gugatan kepada yang bersangkutan apabila ditemukan pelanggaran pencemaran nama baik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo melayangkan somasi ke PT RSK. Somasi dilayangkan terkait dugaan pengutan liar dalam penarikan tiket masuk kawasan Jalan Margo Lawu Kemuning.

Tim Advokat dari LP3HI Solo Arif Sahudi meminta PT RSK menghentikan tarikan tiket masuk Margo Lawu. PT RSK ditenggat waktu 14 hari terhitung sejak tanggal somasi dilayangkan pada 13 Juni 2024, untuk menghentikan tarikan tiket masuk tersebut. Apabila somasi ini tidak digubris, dia akan membawa dugaan pungli tersebut ke ranah hukum.

“Kami mendapatkan informasi dari warga yang mengeluhkan adanya Pengenaan Biaya Masuk terhadap jalan wisata Margo Lawu. Kemudian saya melakukan investigasi ke lokasi pada Selasa [11/6/2024],” kata dia kepada wartawan di Karanganyar pada Kamis (13/6/2024).

Dia menemukan fakta bahwa PT RSK diduga telah mengelola tiket masuk, pengenaan biaya sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor, Rp20.000 untuk mobil /jeep, dan Rp 25.000 untuk minibus. Dalam tiket masuk yang diberikan itu tertulis tiket jalan wisata Margo Lawu.

Dari hasil temuan ini, kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan dasar regulasi penarikan tiket jalan wisata. Dimana merujuk UU Jalan beserta aturan turunannya, dia tidak menemukan secara spesifikasi aturan yang mengatur jalan wisata. Yang ada di dalam aturan itu hanya tertera jalan umum, dan khusus.

Karena itu, dia menilai penarikan tiket masuk kawasan wisata Margo Lawu tidak memiliki dasar aturan yang berlaku. “Jadi karena tidak ada dasar aturannya, saya menduga tarikan tiket masuk Margo Lawu, masuk tindakan melawan hukum atau kategori pungutan liar atau tidak sah,” katanya.

Dia pun meminta agar PT RSK menghentikan penarikan tiket masuk kawasan wisata Margo Lawu. Selain itu dia meminta PT RSK menjadikan jalan tersebut sebagai jalan umum biasa tanpa pengenaan biaya. Pihaknya justru mempertanyakan aliran uang tarikan tiket masuk tersebut. Sepengetahuannya pemerintah telah menutup tempat pemungutan retribusi (TPR) di jalur kawasan wisata. Di Karanganyar, dia mengatakan, TPR telah ditutup seperti di kawasan wisata Tawangmangu dan Berjo, Ngargoyoso.

“Ini malah aneh. Kenapa kawasan wisata Margo Lawu ditarik pungutan tiket masuk jalan di sana. Padahal pemerintah menutup TPR di jalan-jalan wisata,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya