SOLOPOS.COM - Tim Advokat dari LP3HI Arif Sahudi menunjukan bukti tiket masuk kawasan Margo Lawu dan somasi ke PT RSK pada Kamis (13/6/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kebun teh di Ngargoyoso disomasi Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo.

Somasi dilayangkan terkait dugaan pengutan liar dalam penarikan tiket masuk kawasan Jalan Margo Lawu Kemuning. Tim Advokat dari LP3HI Solo, Arif Sahudi, meminta PT RSK menghentikan tarikan tiket masuk Margo Lawu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

PT RSK ditenggat waktu 14 hari terhitung sejak tanggal somasi dilayangkan pada 13 Juni 2024, untuk menghentikan penarikan  tiket masuk tersebut. Apabila somasi ini tidak digubris, dia akan membawa dugaan pungli tersebut ke ranah hukum.

“Kami mendapatkan informasi dari warga yang mengeluhkan adanya Pengenaan Biaya Masuk terhadap jalan wisata Margo Lawu. Kemudian saya melakukan investigasi ke lokasi pada Selasa [11/6/2024],” kata dia kepada wartawan di Karanganyar pada Kamis (13/6/2024).

Dia menemukan fakta bahwa PT RSK diduga telah mengelola tiket masuk, pengenaan biaya senilai Rp10.000 untuk sepeda motor; Rp20.000 untuk mobil /jeep, dan Rp25.000 untuk minibus. Dalam tiket masuk yang diberikan itu tertulis tiket jalan wisata Margo Lawu.

Dari hasil temuan ini, kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan dasar regulasi penarikan tiket jalan wisata. Dimana merujuk UU Jalan beserta aturan turunannya, dia tidak menemukan secara spesifikasi aturan yang mengatur jalan wisata. Yang ada di dalam aturan itu hanya tertera jalan umum dan khusus.

Karena itu, dia menilai penarikan tiket masuk kawasan wisata Margo Lawu tidak memiliki dasar aturan yang berlaku. “Jadi karena tidak ada dasar aturannya, saya menduga tarikan tiket masuk Margo Lawu, masuk tindakan melawan hukum atau kategori pungutan liar atau tidak sah,” katanya.

Dia pun meminta agar PT RSK menghentikan penarikan tiket masuk kawasan wisata Margo Lawu. Selain itu dia meminta PT RSK menjadikan jalan tersebut sebagai jalan umum biasa tanpa pengenaan biaya. Pihaknya justru mempertanyakan aliran uang tarikan tiket masuk tersebut. Sepengetahuannya pemerintah telah menutup tempat pemungutan retribusi (TPR) di jalur kawasan wisata. Di Karanganyar, dia mengatakan TPR telah ditutup seperti di kawasan wisata Tawangmangu dan Berjo, Ngargoyoso.

“Ini malah aneh. Kenapa kawasan wisata Margo Lawu ditarik pungutan tiket masuk jalan di sana. Padahal pemerintah menutup TPR di jalan-jalan wisata,” katanya.

Diketahui PT RSK membangun jalan wisata Margo Lawu ke arah Paralayang. Jalan tersebut dibangun sepanjang kurang lebih 3 kilometer. Jalan dibangun dengan cor beton dan diresmikan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebelum akhir jabatannya.

Pembangunan jalan wisata Margo Lawu oleh PT RSK ini sempat menuai protes dari warga dan aktivis lingkungan setempat. Hal ini karena pembangunan jalan mengepras area perkebunan teh di sana.

Sementara itu Direktur PT RSK Walidi saat dimintai konfirmasi mengaku belum mengetahui somasi yang dilayangkan terkait dengan penarikan tiket masuk di kawasan Margo Lawu. Dia juga mengatakan tidak mengetahui pasti dasar aturan penarikan tiket kawasan wisata Margo Lawu.

“Saya tidak tahu. Yang tahu aturan-aturannya Pak Direktur Utama langsung. Saya juga tidak tahu berapa pemasukannya, karena tidak diberitahu,” kata dia.

Namun kemungkinan, dia mengatakan penarikan tiket masuk kawasan wisata Margo Lawu dilakukan untuk mengganti biaya pembangunan jalan yang nilainya tidak sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya