SOLOPOS.COM - Polisi melakukan razia knalpot brong di sejumlah ruas jalan di Solo, Minggu (17/12/2023) dini hari.(Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Polresta Solo menggelar razia knalpot brong secara besar-besaran, Minggu (17/12/2023) dini hari. Sebanyak 182 sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong ditindak aparat kepolisian di sejumlah lokasi.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu, razia knalpot brong dilakukan dalam skala besar. Anggota Satlantas dan Samapta Polresta Solo melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan. Seperti Jalan Slamet Riyadi, Jalan Juanda, Jalan Tentara Pelajar.
Sedangkan, anggota polsek juga melakukan hal serupa di wilayahnya masing-masing. Mereka berpatroli keliling dengan target sasaran pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. “Patroli keliling skala besar dan razia knalpot brong dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Di sejumlah ruas jalan juga sering ada laporan dari masyarakat untuk ajang kebut-kebutan di Solo,” kata Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Minggu.
Menurut Wakapolresta Solo, knalpot brong tidak sesuai spesifikasi standar dari perusahaan otomotif. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.
Begitu pula mobil yang menggunakan kanlpot brong bakal mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. “Polisi melakukan tindakan tegas terhadap pengguna jalan yang menggunakan knalpot brong. Sekaligus mewujudkan Solo zero knalpot brong,” ujar dia.
Dalam razia itu, polisi menindak 182 unit kendaraan bermotor yang berknalpot brong. Perinciannya, 173 sepeda motor dan 9 mobil.
Ratusan pengendara sepeda motor itu diberi surat tilang oleh petugas. Mereka juga wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar yang sesuai spesifikasi. “Jadi knalpot brong harus diganti dahulu sebelum diambil oleh pemiliknya. Kasihan pengguna jalan lain yang terganggu karena suara bising knalpot brong,” papar dia.
Wakapolresta menegaskan tidak akan memberi ruang dan kesempatan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di jalan. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.
Dia mengimbau agar para pengendara sepeda motor mematuhi aturan lalu lintas demi diri sendiri dan pengguna jalan lain. “Petugas akan terus berpatroli keliling terutama pada malam hari. Sekali lagi, jangan memakai knalpot brong,” kata dia.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya