Soloraya
Selasa, 21 November 2023 - 17:29 WIB

Regulasi UMK 2024 Dinilai Merugikan, SPSI Klaten Absen Rapat Dewan Pengupahan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Rapat Dewan Pengupahan Klaten untuk menentukan usulan nilai upah minimum kabupaten atau UMK 2024 yang digelar Selasa (21/11/2023) berlangsung tanpa kehadiran perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

“Terkait rapat DP [dewan pengupahan] yang dijadwalkan di Disperinaker Klaten, 21 November 2023, mohon maaf dari unsur SPSI tidak dapat hadir atau absen. Terima kasih,” tulis Ketua SPSI Klaten, Sukadi, dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, Selasa.

Advertisement

Menurut Sukadi, ketidakhadiran dalam rapat Dewan Pengupahan itu merupakan hasil koordinasi DPC KSPSI Kabupaten Klaten dan kesepakatan rapat di Semarang beberapa waktu lalu dengan DPD KSPSI Jateng.

Sukadi menjelaskan jika diurai pertimbangan SPSI absen dalam rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan UMK Klaten 2024 cukup panjang. Namun, dia menegaskan regulasi untuk pembahasan UMK itu sudah mengikis para pekerja untuk mendapatkan kebutuhan hidup layak.

“Karena sudah dipatok dengan aturan yang dipakai. Ini kalau dikaji sangat ironi nasib kaum pekerja. Yang jelas kami tidak bisa menerima aturan yang dipakai untuk menentukan upah layak pekerja,” kata Sukadi.

Advertisement

Sukadi menegaskan serikat pekerja tetap menuntut penghitungan nilai UMK dilakukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak. Hal itu sesuai amanat PP No 78 Tahun 2015.

Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Setyanto Nugroho, menjelaskan rapat Dewan Pengupahan digelar pada Selasa.

Rapat Dewan Pengupahan dihadiri perwakilan dari Disperinaker, BPS, akademisi, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sementara, SPSI izin tak menghadiri rapat.

Advertisement

Nugroho menjelaskan penghitungan nilai UMK 2024 berdasarkan pada PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Nugroho menjelaskan Disperinaker serta BPS tetap komitmen mengacu pada peraturan yang berlaku. “Tetapi dari Apindo ada perhitungan lain dengan berbagai pertimbangan. Tetap kami akomodasi. Soal nanti kepastiannya [nilai UMK Klaten 2024] berapa, tetap menunggu dari gubernur,” kata Nugroho.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif