Soloraya
Rabu, 3 Januari 2024 - 17:18 WIB

Rekomendasi KASN, Mantan Camat Jaten Karanganyar Terancam Dipecat dari ASN

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eks Camat Jaten Teguh Haryono saat diwawancara di kantor kecamatan setempat pada Rabu (6/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos,com, KARANGANYAR — Mantan Camat Jaten, Kabupaten Karanganyar, Teguh Haryono, terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Teguh yang kini duduk sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar dijatuhi sanksi disiplin berat sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rekomendasi tersebut termuat dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lainnya hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar yang dilaporkan kepada KASN pada pertengahan Desember 2023.

Advertisement

Teguh sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu atas postingan dia di grup Whatsapp (WA) kepala Dusun (kasus) se-Kecamatan Jaten yang mendukung pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kami menerima tembusan dari KASN perihal rekomendasi pelanggaran ASN perkara mantan Camat Jaten. Kami berharap segera ditindaklanjuti Pj. Bupati,” kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, Rabu (3/1/2024).

Nuning mengatakan KASN merekomendasikan sanksi disiplin berat. Merujuk dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, pelanggaran disiplin berat sanksi dijatuhkan bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN alias dipecat.

Advertisement

“Tapi tergantung dari Pemkab yang akan memberikan sanksi,” katanya.

Nuning mengatakan Pemkab Karanganyar memiliki waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi ini untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut.

Sebelumnya, Nuning mengatakan Bawaslu juga telah menangani tiga pelanggaran netralitas ASN sepanjang 2023. Yaitu di Kecamatan Jenawi, Kebakkramat, dan Jaten. Bawaslu berharap tidak ada lagi kasus ASN yang melanggar netralitas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif