SOLOPOS.COM - Eks Camat Jaten, Karanganyar, Teguh Haryono, saat diwawancara di kantor kecamatan setempat pada Rabu (6/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR–Langkah eks Camat Jaten Teguh Haryono yang akan menggugat Bupati Karanganyar Rober Christanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibatalkan.

Gugatan tersebut rencana dilayangkan atas keputusan Bupati Rober memutasi dirinya ke Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus). Teguh dimutasi bersama 62 pejabat eselon III dan IV Pemkab Karanganyar pada Selasa (5/12/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Teguh menilai mutasi tersebut tidak prosedural. Kemudian mutasi diduga ada muatan like and dislike alias suka dan tidak suka. Teguh memilih melaporkan lebih dulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia pun membatalkan rencana menggugat keputusan Bupati Rober melalui PTUN.

“Saya sudah lapor ke KASN lewat e-mail lapor@kasn.go.id tanggal 8 Desember kemarin. Saya menunggu hasil KASN dulu, jadi belum melangkah gugat keputusan ke PTUN,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Kamis (14/12/2023).

Teguh menyebut ada beberapa poin laporannya ke KASN. Di antaranya proses pelantikan dari Camat Jaten menjadi Sekretaris Disarpus menduga tidak sesuai peraturan perundangan berlaku serta tata cara pelantikan tidak ditempuh bupati sebagaimana aturan yang ada.

Kemudian, lanjutnya, patut diduga pemindahan camat ke sekretaris Disarpus ada unsur like and dislike. Menurut Teguh, selama ini tidak memiliki catatan buruk dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Dia menambahkan mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh bupati sangat mendadak. Bahkan, kata Teguh, dia baru mengetahui jika dimutasi pagi hari sebelum pengambilan sumpah janji jabatan.

Padahal, dia baru dilantik Bupati Karanganyar Juliyatmono menjadi Camat pada Februari 2023 lalu. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Stuktural di pasal 9 diatur perpindahan tugas secara normal dapat dilakukan di tentang waktu minimal dua tahun sejak diangkat sebagai pejabat struktural.

Artinya dia baru menjabat 10 bulan di posisi camat lalu dipindah ke Sekretaris Disarpus. “Ini jelas sudah melanggar ketentuan peraturan itu. Saya baru 10 bulan sudah dipindah. Saya juga tidak melakukan tindakan makar, kesangkut masalah hukum, atau berkinerja buruk,” katanya.

Dia menduga pencopotan dirinya sebagai Camat Jaten terkait dengan aktivitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Organisasi Kemasyarakatan Giribangun Indonesia Maju (GIM) yang di deklarasikan 29 Oktober 2023 lalu. Organisasi ini, menurutnya, tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

Teguh memegang posisi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) GIM. Teguh menyatakan jika GIM murni ormas yang tidak berafiliasi dengan partai politik apapun. Ormas ini murni bergerak di bidang sosial dan budaya yang meneladani Presiden Soeharto.

Teguh menyampaikan Ormas GIM dibentuk dengan keanggotaan yang tidak melihat partai politik, maupun suku, agama apa pun. Semua bisa masuk dalam organisasi tersebut. Dia pun menyampaikan jika selama menjabat sebagai Camat Jaten tidak pernah memberikan dukungan ke partai politik manapun.

Dia bersikap netral dengan menghadiri apa pun acara partai politik di wilayahnya. Oleh sebab itu, dia sangat menyayangkan langkah Bupati Rober Christanto yang memindahnya ke tempat lain. Meskipun mutasi merupakan hak prerogatif Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya