SOLOPOS.COM - Para PGOT saling merapihkan penampilan mereka setelah terjaring razia Satpol PP Sukoharjo, Kamis (8/6/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menjaring sebanyak 12 pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) yang meresahkan pengguna jalan di Simpang Empat The Park, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo Minggu (22/10/2023).

Satu per satu, PGOT yang terjaring itu kemudian diangkut mobil patroli untuk dibawa ke Kantor Satpol PP. Mereka dimintai keterangan dan dibina agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang mengganggu pengguna jalan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Ini kali pertama kami menemukan PGOT yang berkeliaran di kawasan The Park Solo Baru. Sebelumnya juga pernah ada, tapi beberapa bulan lalu,” kata Fajar, salah satu petugas Satpol PP Sukoharjo, mewakili Kabid Gakda Sunarto.

Ia menjelaskan, penertiban PGOT dilakukan dalam pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2014 untuk menjaga kondusivitas wilayah dan memelihara ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

“Dari pendataan yang kami lakukan, mereka ini mayoritas adalah warga dari luar wilayah Kabupaten Sukoharjo. 11 orang berasal dari Kota Solo. Sedangkan yang dari Sukoharjo hanya satu orang,” ungkapnya.

Dari jumlah itu, dua di antaranya berjenis kelamin perempuan. Mereka melakukan aktivitas mengemis dengan membawa anak kecil atau diduga melakukan eksploitasi anak. Dari jumlah tersebut, sisanya merupakan pria dewasa dengan usia 22-27 tahun.

“Mereka kami bawa untuk mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan. Pembinaan dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya dengan mengamen dan mengemis di jalan yang mengganggu pengguna jalan,” paparnya.

Setelah mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan, mereka dipersilakan pulang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan penertiban PGOT terus dilakukan Satpol PP dengan menyisir berbagai wilayah Sukoharjo hingga ke perbatasan.

Bagi PGOT yang terjaring razia, mereka akan dibawa ke panti rehabilitasi atau dikembalikan ke keluarga. Dalam membina PGOT, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A). Mengingat sebagian PGOT masih di bawah umur.

Para PGOT tersebut paling banyak terjaring di wilayah Kartasura dan Grogol. Hampir sebagian besar dari mereka bukan warga lokal Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya