SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Para kepala desa atau kades di Wonogiri galau terkait nasib revisi Undang-Undang atau UU tentang Desa yang tak kunjung disahkan jelang Pemilu 2024. Para kades khawatir nasib revisi UU tersebut bakal tidak jelas setelah Pemilu nanti.

Pengesahan revisi UU itu dianggap mendesak karena mengatur sejumlah pasal antara lain terkait masa jabatan dan hak kades sekaligus alokasi dana desa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, mengatakan para kades sangat berharap DPR mengesahkan revisi UU No 6/2014 tentang Desa sebelum Pemilu 2024.

Hal itu sudah menjadi keinginan kades di seluruh Indonesia, bukan hanya di Wonogiri. Pengesahan revisi UU tersebut sebelum Pemilu akan memberikan kejelasan terhadap tuntutan para kepala desa terkait UU tersebut.

Menurut Purwanto, sejak awal kades meminta DPR untuk mengesahkan revisi UU itu sebelum Pemilu. Alasannya, agar nasib revisi UU itu bisa jelas, tidak menggantung.

Jika pengesahan revisi ditunda sampai setelah selesai Pemilu 2024, ada kekhawatiran UU itu tidak akan segera disahkan. Sebab partai politik (parpol) dan anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 bisa saja berbeda pendapat dibandingkan anggota DPR sebelumnya.

Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, itu menilai revisi UU Desa itu cukup urgen. Hal itu menyangkut pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, kesejahteraan kepala desa, dan kesejahteraan masyarakat desa.

”Ini kan tinggal DPR dan pemerintah mau atau tidak mengesahkan revisi UU sebelum Pemilu. Harapan kami UU itu bisa disahkan sebelum Pemilu biar kami ini tidak mendapatkan janji-janji saja. Kalau ditunda, khawatir revisi UU ini malah semakin berlarut-larut dan tidak jelas,” kata Purwanto saat dihubungi Solopos.com, Selasa (6/2/2024).

Masa Jabatan Kades

Sebagai informasi, para kades menuntut revisi sejumlah pasal dalam UU Desa. Revisi itu antara lain soal masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun dan maksimal dua kali menjabat dari sebelumnya tiga kali.

Selanjutnya hak kepala desa ditambah berupa tunjangan purnatugas pada akhir masa jabatan. Selain itu Dana Desa minimal 20% dari dana transfer daerah.

Purwanto menjelaskan esensi dari perubahan masa jabatan itu untuk menghemat biaya pemilihan kepala desa (pilkades). Peraturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kades enam tahun dan maksimal tiga kali menjabat atau total 18 tahun.

Dalam revisi itu kades maksimal tetap boleh menjabat selama 18 tahun, tetapi hanya dua kali masa jabatan. Dia menyebutkan selama ini kades tidak mendapatkan tunjangan purnatugas.

Padahal mereka sudah bekerja melayani masyarakat desa minimal enam tahun. Maka dari itu, para kades meminta setidaknya setelah purnatugas diberikan tunjangan minimal satu atau dua kali gaji.

”Kami kan sama-sama mengabdi dan melayani warga. Harapan kami setelah purnatugas itu ada semacam penghormatan berupa pemberian tunjangan. Revisi itu sebagai payung hukum saja. Toh selama kami menjabat, kami tidak pernah mendapatkan gaji ketigabelas dan lain sebagainya seperti ASN,” jelasnya.

Ihwal dana desa, dia menilai sejauh ini alokasi anggaran yang diberikan ke desa belum merata dan belum sesuai kebutuhan desa. Maka dari itu, penambahan alokasi anggaran harus dilakukan untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.

Mendukung Demo di Jakarta

Purwanto menambahkan banyak kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia baru-baru ini berdemo di Gedung DPR imbas dari belum adanya kejelasan pengesahan revisi UU Desa.

Papdesi Wonogiri tidak turut dalam demo itu, namun tidak berarti para kades di Wonogiri tidak mendukung demo yang menuntut pengesahan revisi UU Desa. ”Kami tetap kawal revisi UU itu,” ungkap dia.

Kepala Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Sukamto, mengaku sudah memperkirakan revisi UU Desa itu akan disahkan setelah Pemilu 2024.

“Kami sudah tahu pengesahan revisi UU Desa itu akan dilakukan setelah Pemilu 2024. Baleg DPR sudah membahas bersama pemerintah. Ya kami menghormati keputusan itu, dan yakin DPR bisa komitmen untuk mengesahkan revisi UU Desa,” kata Sukamto.

Pantauan Solopos.com di kanal Youtube DPR RI, Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/2/2024), menyampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sudah membahas substansi revisi UU Desa pada Senin (5/2/2024). DPR berkomitmen menyelesaikan revisi UU Desa itu sesuai mekanisme yang ada.

“Kami mempunyai komitmen akan menyelesaikan hal tersebut, dan kesepakatan antara kedua belah pihak [perwakilan kades dan DPR] untuk saling menghargai dan menghormati,” ucap Puan.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR baru akan kembali digelar pada Maret atau April 2024 mendatang. Artinya pengesahan revisi UU Desa dilakukan setelah Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya