SOLOPOS.COM - Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi bersama Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dan Dandim 0727/ Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama melakukan pemusnahan knalpot brong di Mapolres Karanganyar, Minggu (14/1/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR–Ribuan knalpot brong hasil sitaan Satlantas Polres Karanganyar segera dimuseumkan. Ribuan knalpot brong ini bakal disulap menjadi tugu atau monumen di Karanganyar.

Saat ini, Satlantas Polres Karanganyar tengah mencari lokasi untuk pembangunan tugu atau monumen knalpot brong.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard mengatakan pembangunan tugu atau monumen knalpot brong dilakukan sebagai penanda hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot tak berstandar tersebut. Jumlah knalpot brong sendiri yang sudah diamankan mencapai ribuan unit.

Sepanjang 2023, Satlantas berhasil menindak sebanyak 3.451 kendaraan pengguna knalpot brong. Mereka yang terjaring operasi diberikan surat tilang, kemudian kendaraan disita polisi. Saat kendaraan diambil, pemilik wajib mengganti knalpot brong dengan sesuai standar. “Kalau belum diganti, motor tetap kami sita,” kata Kasatlantas kepada Solopos.com, Selasa (16/1/2024).

Satlantas Polres Karanganyar terus melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong di wilayah hukum Karanganyar. Bahkan Satlantas Polres Karanganyar menerima penghargaan penindakan knalpot brong terbaik pada 2023 lalu.

Ribuan bekas knalpot brong hasil sitaan tersimpan di gudang Lantas Polres Karanganyar. Satlantas akan membangunkan tugu atau monumen dari knalpot brong tersebut. “Kita sudah rencana bangun tugu atau monumen. Ini masih cari lokasinya,” katanya.

Kasatlantas mengatakan dari hasil operasi, selain penggunaan knalpot brong juga banyak ditemukan kendaran tidak dilengkapi alat berkendara maupun surat-surat kepemilikan.

Kasatlantas mengatakan pengguna knalpot brong akan dikenakan pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana diatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Diberitakan sebelumnya, jelang kampanye umum, Polres Karanganyar semakin mengintensifkan operasi knalpot brong. Polisi akan menghentikan paksa peserta pemilu yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Sedikitnya 434 unit sepeda motor knalpot brong berhasil diamankan polisi sepanjang operasi yang digelar selama 1-12 Januari2024. Pemusnahan barang bukti knalpot brong digelar Polres Karanganyar pada Minggu (14/1/2024).

Kegiatan itu sekaligus Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang ditandatangani bersama Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Dandim 0727/ Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, Wakil Ketua DPRD Toni Hatmoko, Ketua KPU Daryono, Ketua Bawaslu Nuning Ridwanita Priliastuti, dan 18 partai politik (parpol).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya