SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah aset di Soloraya disegel pihak berwenang sebagai dampak kasus korupsi PT Asuransi Jiwasra yang dilakukan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

Benny divonis bersalah namun nihil hukuman badan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2023 lalu karena sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asabri. Namun ia diwajibkan membayar ganti kerugian negara Rp5,733 triliun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang agenda tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati. Benny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

“Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022) seperti dilansir Bisnis.

Kejaksaan Agung (Kejagung) lantas memburu aset-aset Benny Tjokro untuk mengganti kerugian negara. Sejauh ini, sejumla aset telah disita. Di kawasan Soloraya, sejumlah aset juga disita termasuk Pandawa Water World dan GOR Pandawa di Sukoharjo. Ada objek lain yang juga disita di empat desa, masih di Kecamatan Grogol, yakni di Telukan, Madegondo, Langenharjo, dan Gedangan.

Aset lainnya yang sudah disita di antaranya 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare di berbagai lokasi.

Selain itu 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana senilai Rp96,75 miliar. Ada pula uang tunai Rp8,216 miliar. Seluruh aset tersebut disita terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Dari sederet aset di Soloraya yang disita Kejaksaan terkait kasus korupsi Benny Tjokrosaputro ada yang menjadi sorotan publik. Berikut daftar aset-aset tersebut:

1. Pandawa Water World dan GOR Pandawa di Sukoharjo

Pandawa Water World Solo Baru Sukoharjo disita
Pandawa Water World di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo dipasangi plakat merah penyitaan dari kejaksaan, Rabu (26/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Penyitaan aset terkait korupsi Benny Tjokrosaputro yang menita perhatian publik adalah Pandawa Water World dan GOR Pandawa di Sukoharjo.

Saat Solopos.com mendatanginya Rabu (26/7/2023) sore, Pandawa Water World masih beroperasi. Salah seorang penjaga keamanan yang ditemui Solopos.com menyebut pemasangan plakat sita tersebut baru dilakukan pada Rabu siang. Ia mengaku tak mengetahui bagaimana nasib objek wisata yang diresmikan pada 22 Desember 2007 itu ke depannya.

Bukan cuma Pandawa Water World yang dipasang papan pengumuman sita, GOR Pandawa juga. Isi tulisan di papan tersebut, “Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI”.

Dalam papan itu juga mencantumkan dasar penyitaan, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021. Dasar hukum lainnya adalah Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

2. Hotel Brothers

hotel brothers solo baru sukoharjo karyawan
Hotel Brothers di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, yang disita tim penyidik Kejaksaan Agung. (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Hotel Brothers merupakan salah satu hotel di kawasan bisnis elite Solo Baru, Sukoharjo. Lokasinya berada di Simpang Patung Pandawa Solo Baru.

Pemiliknya bernama Jimmy Tjokro yang merupakan adik kandung Benny Tjokro, terpidana seumur hidup kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri senilai lebih dari Rp22,7 triliun.

Berdasarkan keputusan hakim PN Jakarta Pusat yang dikuatkan putusan kasasi MA, hotel tersebut dinyatakan termasuk aset dari tersangka Benny Tjokro di Solo. Penyitaan sempat bikin ketar-ketir 70-an karyawan Hotel Brothers Solo Baru.

Namun manajemen hotel memastikan puluhan karyawan hotel di Bundaran Patung Pandawa Solo Baru itu tidak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Waktu penyitaan, Hotel Brothers tetap beroperasi seperti biasa meski aset telah disita Kejakgung.

“Kami manajemen hotel tidak menerima surat apa pun, khususnya soal penghentian operasional. Jadi sampai saat ini operasional Hotel Brothers tetap berjalan seperti biasa,” kata Manager Hotel Brothers Solo Baru, Frans Siswanto, Rabu (7/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo (ketika itu), Tatang Agus Volleyantono, menyampaikan Hotel Brothers menjadi salah satu bentuk pencucian uang dari kasus korupsi Asabri dengan tersangka Benny Tjokro.

Meskipun berstatus aset sitaan, Kejaksaan mengizinkan hotel tetap beroperasi. Pertimbangannya karyawan yang menggantungkan pendapatan dari operasional hotel. “Aturannya memang dikosongkan, tapi ini masih diperbolehkan buka,” ungkapnya.

3. Area Benteng Vastenburg Solo

benteng vastenburg disegel
Papan di area Benteng Vastenburg dengan tulisan “Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI” terdapat di depan Benteng Vastenburg, Solo, Rabu (27/7/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Area Benteng Vastenburg yang menjadi salah satu ikon Kota Solo, turut disita terkait dengan Benny Tjokro. Sebuah papan berwarna jambon dipasang di area Benteng Vastenburg Solo, Rabu (26/7/2023) siang.

Di papan di area Benteng Vastenburg itu terdapat tulisan “Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI”.

Kepala Kejari Solo, D.B. Susanto, mengatakan pemasangan papan sita dilakukan pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Tapi dia tak bisa menjelaskan panjang lebar sebab yang berwenang menjelaskan pemasangan papan sita eksekusi Benteng Vastenburg adalah Kejari Jakpus.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung, nanti menunggu penjelasan resmi saja,” kata dia.



Tapi ihwal alasan penyitaan menurut Susanto sesuai apa yang tertera di papan sita eksekusi yaitu kasus dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

“Seperti yang tertera dalam plang penyitaan TPK an Terdakwa Benny Tjokrosaputro,” ujar dia.

4. Bidang Tanah di Pranggupito, Wonogiri

Kejagung juga menyita tanah di tiga desa Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, lantaran terkait kasus korupsi Asabri dengan terpidana Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro). Saat ini aset tersebut masih dalam pemetaan dan pengukuran sebelum dilakukan penyitaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan Kejari membantu Kejagung dalam proses pemetaan dan pengukuran aset tanah milik terpidana korupsi PT Asabri. Aset tanah itu berada di tiga desa Kecamatan Paranggupito, yaitu Gudangharjo, Gunturharjo, dan Paranggupito.

“Aset tanah itu masih dalam proses pengukuran. Luas totalnya diperkirakan seluas 350 hektare [ha],” kata Endang saat dihubungi Solopos.com, Rabu (26/7/2023) malam.

Dia mengaku belum bisa memastikan kapan aset tanah di Paranggupito, Wongiri, yang terkait kasus korupsi Asabri itu akan disita Kejagung. Yang jelas penyitaan akan dilakukan ketika proses pemetaan aset tanah itu selesai.

Kejari Wonogiri juga menggandeng Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Wonogiri dalam mengukur aset tanah tersebut. “Kemungkinan proses pemetaan ini sampai Jumat [28/7/2023],” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya