SOLOPOS.COM - Sukarelawan membersihkan puing bangunan ambruk di RT 003/RW 009, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (27/6/2023).(Istimewa/Dokumentasi PMI Kota Solo)

Solopos.com, SOLO–Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Jagalan, Kecamatan Jebres mengusulkan penggalangan dana untuk pembangunan rumah sementara pasangan suami istri (pasutri) Abdul Wachib dan Nikmatul Ummah. Rumah pasutri tersebut ambruk lantaran kondisinya rapuh pada Selasa (27/6/2023).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (30/6/2023), posisi rumah pasutri yang memiliki anak kembar itu di dekat bantaran rel kereta api. Kondisi rumah sudah lapuk sehingga bergetar ketika ada kereta api yang melaju cukup kencang. Saat kejadian, bangunan rumah seketika ambruk  bersamaan dengan laju kereta api yang kencang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kala itu, Nikmatul Ummah dan anak kembarnya berada di dalam rumah. Nikmatul melindungi kedua anaknya dari reruntuhan atap rumah. Mereka bergegas berlari menyelamatkan diri menuju rumah tetangga. Saat ini, keluarga pasutri itu masih mengungsi di rumah tetangga. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Jagalan dan sukarelawan bencana alam untuk membahas penanganan rumah pasutri tersebut. Ada wacana usulan penggalangan dana untuk membiayai pembangunan rumah yang sifatya sementara. Karena status tanahnya milik PT Kereta Api Indonesia (KAI),” kata Ketua LPMK Jagalan, Murjioko, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat.

Sehari-hari, Abdul Wachib bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan pas-pasan. Penghasilan setiap hari digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Mereka tak mampu membiayai pembangunan rumah sementara.

Pasutri dan kedua anaknya itu juga tak mungkin mengungsi ke rumah tetangga selama berbulan-bulan. “Yang kami pikirkan dimana mereka tinggal karena rumahnya ambruk rata dengan tanah. Bisa juga untuk sementara mendirikan tenda darurat agar tidak kepanasan atau kehujanan,” papar dia.

Permasalahannya, lanjut Murjioko, status tanah rumah milik PT KAI. Sehingga, tidak mungkin menerima bantuan program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) dari pemerintah. Program itu menyasar rumah masyarakat tidak mampu namun status tanahnya memiliki kekuatan hukum.

“Kalau status tanahnya jelas, kami langsung mengajukan permohonan bantuan rehab RTLH. Dari aspek legalitas, status tanah rumah pasutri itu milik PT KAI,” papar dia.

Dalam waktu dekat, pengurus LPMK dan Pemerintah Kelurahan Jagalan bakal berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Solo untuk membahas persoalan tersebut. Menurut Murjioko, ada beberapa rumah yang kondisinya rapuh di sepanjang bantaran jalur rel kereta api yang rawan ambruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya