Soloraya
Senin, 22 April 2024 - 14:52 WIB

Salah Satu Pembunuh Perempuan di Polokarto Sukoharjo Diiming-imingi Rp2 Juta

Ahmad Kurnia Sidik  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan perempuan di Polokarto, dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (22/4/2024). (Solopos.com/Ahmad Kurnia Sidik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Serlina, yakni pria berinisial RMS alias R, mengaku diiming-imingi uang Rp2 juta oleh pelaku lain yang masih buron, D, untuk membantunya. Serlina, perempuan 22 tahun asal Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar ditemukan meninggal terbungkus plastik di Polokarto, Sukoharjo.

RMS kini sudah dibekuk aparat Polres Sukoharjo. Sementara D masih diburu. “Saya diiming-imingi uang Rp2 juta oleh si D, namun belum dibayar sampai sekarang. Hanya dikasih Rp100.000,” kata salah RMS saat ditanya Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, dalam jumpa pers, Senin (22/4/2024).

Advertisement

Peran RMS asalah membantu pelaku utama, D, melarikan diri serta menjual barang-barang milik korban. Mulanya RMS menerima telepon dari D yang memintanya membantu menyelesaikan masalah dengan korban. RMS juga diminta D untuk menyediakan mobil yang bisa digunakan mengangkut mayat korban.

“Saya ditelepon oleh D untuk menyediakan mobil, kemudian saya membantu mengangkat mayat itu dan memindahkannya,” kata RMS.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit. yang didampingi Kapolsek Polokarto, Iptu Kurniawan Triatmaja dan Kasatreskrim, AKP Dimas, menyampaikan RMS tidak mengenal si korban. “Salah satu pelaku ini, inisial RMS alias R, sudah ikut merencanakan pembunuhan atas korban sejak dua atau tiga hari sebelum kejadian,” kata dia.

Advertisement

RMS ditangkap pada Minggu (21/4/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Sukoharjo. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, satu potong hoodie, uang senilai Rp100.000, serta botol plastik bekas minuman keras.

Sebelum melancarkan aksinya, RMS menenggak minuman keras terlebih dahulu. “Hasil pemeriksaan dan pendalaman, si R ini sering mendem [mabuk]. Ditemukan botol minuman keras, indikasi pelaku ini menenggak minuman keras sebelum beraksi,” ungkap Kapolres.

Ia memastikan pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan penguasaan harta korban, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembantu kejahatan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Advertisement

Dibantuk Polda Jateng, Polres Sukoharjo kini memburu D yang melarikan diri. “Kami sudah menerbitkan DPO [daftar pencarian orang] bagi pelaku lain [D],” ungkap Sigit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif