SOLOPOS.COM - Dua pemuda ditangkap karena melakukan aksi main hakim sendiri terhadap warga yang diduga pelaku klitih padahal bukan. Kedua pelaku ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (10/11/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua pemuda asal Kota Solo dan Sukoharjo, dibekuk polisi setelah melakukan aksi main hakim sendiri. Mereka menganiaya seorang pemuda yang dikira sebagai pelaku klitih.

Dalam gelar perkara pada Jumat (10/11/2023), Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan, kedua pemuda tersebut adalah MIR, 21, warga Banjarsari, Solo, dan AW, 23, warga Kartasura, Sukoharjo. Keduanya ditangkap pada Sabtu (4/11/2023) dini hari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Minggu (29/10/2023) dini hari. Korban yang berinisial RRF, 21, warga Ngadirejo, Kartasura, bersama tiga rekannya sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel di Jl. Ahmad Yani, Kartasura untuk balapan.

Tiba-tiba, sekitar pukul 02.00 WIB, sekelompok pemuda yang berjumlah delapan orang mengendarai sepeda motor melaju dari arah timur. Setelah melintasi korban, Mereka kemudian berputar balik dan langsung menyerang korban dan teman-temannya.

Para pelaku menggunakan selang hijau dan tongkat besi untuk menganiaya korban. Korban RRF mengalami luka-luka di punggung dan dahinya. Rekan korban lainnya telah berhasil melarikan diri.

Saat pelaku mengejar teman-teman korban tersebut, RRF memilih berlari masuk ke kebun warga untuk bersembunyi. Setelah keadaan aman korban menghubungi rekannya untuk meminta dijemput dan diantar ke rumah sakit.

“Setelah teman-teman korban yang ikut di tempat kejadian berkumpul di rumah sakit ternyata dua dari tiga rekan korban lainnya juga terkena pukulan. Satu di antaranya terkena selang yang mengenai paha sebelah kanan sebanyak 1 kali. Sedangkan satu lainnya terkena pukulan tongkat besi mengenai punggung dan tangan kanannya,” papar Kapolres.

Korban dan teman-temannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu (4/11/2023) dini hari.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi main hakim sendiri karena terprovokasi oleh video dan pesan suara yang beredar di media sosial. Video tersebut menunjukkan aksi klitih di wilayah Kartasura. Para pelaku mengira korban adalah pelaku klitih yang ada di video tersebut.

“Kedua pelaku mengaku tidak memastikan dulu kebenaran video tersebut. Mereka langsung menyerang warga yang melintas yang dicurigai sebagai pelaku klitih,” kata Kapolres.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Jika melihat adanya kejadian melawan hukum, segera laporkan kepada petugas berwajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya