SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kawanan pelaku klitih (keliling golek getih) di wilayah Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar terancam dijatuhi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini delapan pelaku klitih telah ditangkap Polres Karanganyar. Tiga pelaku di antaranya berusia dewasa, lima pelaku lainnya masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celurit, tongkat baton, gesper, dan lainnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan tiga pelaku berusia dewasa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ketiganya ditahan di Mapolres Karanganyar.

Sedangkan lima pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan. Para pelajar ini ditetapkan wajib lapor dengan pengawasan aparat kepolisian. Pelaku anak-anak dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Tiga pelaku anak-anak merupakan warga Sragen. Lima pelaku lainnya warga Karanganyar termasuk yang otak aksi klitih ini warga Karangpandan,” kata Kapolres ketika dijumpai di Mapolres pada Selasa (31/10/2023).

Kapolres mengatakan jajaran Satreskrim berhasil menangkap seluruh pelaku klitih yang beraksi di wilayah Gerdu, Karangpandan pada 21 Oktober malam lalu. Dalam aksi tersebut, empat pemuda menjadi korban, tiga di antaranya mengalami luka bacok di bagian tangan dan punggung.

Para korban ini dalam perjalanan hendak menuju kawasan wisata di Tawangmangu. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat kejadian, mereka bertemu dengan para pelaku bersama rombongannya yang berjumlah 20 orang.

Kapolres menambahkan pelaku klitih ini merupakan anggota kelompok RWT yang janjian untuk bertarung dengan kelompok Feed dari Solo. Namun kelompok RWT tidak bertemu dengan sasaran.

“Saat perjalanan dari Tawangmangu ke arah Solo, kelompok ini bertemu rombongan korban yang menuju arah Tawangmangu. Kelompok pelaku ini sampai putar balik untuk memburu dan menyerang korban,” kata dia.

Kapolres mengatakan motif pelaku murni street crime atau kejahatan jalanan. Kapolres menegaskan tidak akan mentoleransi tindak kejahatan jalanan apa pun. Ia akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan termasuk klitih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya