Soloraya
Jumat, 10 November 2023 - 16:53 WIB

Salah Tangkap Pelaku Klitih, 2 Pemuda Dibekuk Polres Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pemuda ditangkap karena melakukan aksi main hakim sendiri terhadap warga yang diduga pelaku klitih padahal bukan. Kedua pelaku ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (10/11/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua pemuda asal Kota Solo dan Sukoharjo, dibekuk polisi setelah melakukan aksi main hakim sendiri. Mereka menganiaya seorang pemuda yang dikira sebagai pelaku klitih.

Dalam gelar perkara pada Jumat (10/11/2023), Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan, kedua pemuda tersebut adalah MIR, 21, warga Banjarsari, Solo, dan AW, 23, warga Kartasura, Sukoharjo. Keduanya ditangkap pada Sabtu (4/11/2023) dini hari.

Advertisement

Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Minggu (29/10/2023) dini hari. Korban yang berinisial RRF, 21, warga Ngadirejo, Kartasura, bersama tiga rekannya sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel di Jl. Ahmad Yani, Kartasura untuk balapan.

Tiba-tiba, sekitar pukul 02.00 WIB, sekelompok pemuda yang berjumlah delapan orang mengendarai sepeda motor melaju dari arah timur. Setelah melintasi korban, Mereka kemudian berputar balik dan langsung menyerang korban dan teman-temannya.

Para pelaku menggunakan selang hijau dan tongkat besi untuk menganiaya korban. Korban RRF mengalami luka-luka di punggung dan dahinya. Rekan korban lainnya telah berhasil melarikan diri.

Advertisement

Saat pelaku mengejar teman-teman korban tersebut, RRF memilih berlari masuk ke kebun warga untuk bersembunyi. Setelah keadaan aman korban menghubungi rekannya untuk meminta dijemput dan diantar ke rumah sakit.

“Setelah teman-teman korban yang ikut di tempat kejadian berkumpul di rumah sakit ternyata dua dari tiga rekan korban lainnya juga terkena pukulan. Satu di antaranya terkena selang yang mengenai paha sebelah kanan sebanyak 1 kali. Sedangkan satu lainnya terkena pukulan tongkat besi mengenai punggung dan tangan kanannya,” papar Kapolres.

Korban dan teman-temannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu (4/11/2023) dini hari.

Advertisement

Kapolres mengatakan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi main hakim sendiri karena terprovokasi oleh video dan pesan suara yang beredar di media sosial. Video tersebut menunjukkan aksi klitih di wilayah Kartasura. Para pelaku mengira korban adalah pelaku klitih yang ada di video tersebut.

“Kedua pelaku mengaku tidak memastikan dulu kebenaran video tersebut. Mereka langsung menyerang warga yang melintas yang dicurigai sebagai pelaku klitih,” kata Kapolres.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Jika melihat adanya kejadian melawan hukum, segera laporkan kepada petugas berwajib.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif