SOLOPOS.COM - Polres Karanganyar menggelar sosialisasi pencegahan anti bullying di SD Negeri 2 Munggur, Mojogedang pada Rabu (20/9/2023). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Binmas Polres Karanganyar semakin aktif melaksanakan pembinaan dan penyuluhan di kalangan pelajar. Pembinaan dan penyuluhan ini dilakukan guna mencegah aksi bullying atau perundungan di lingkungan sekolah.

Sat Binmas Polres Karanganyar dipimpin Ipda Ngidirin bersama dengan Briptu Susi mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, memberikan pembinaan terhadap siswa SD Negeri 2 Munggur, Kecamatan Mojogedang, pada Rabu (20/9/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ngadirin mengatakan perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial. Hal ini bisa dilakukan baik di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Pelakunya bisa perorangan ataupun kelompok.

Bullying bentuknya bisa berupa fisik seperti memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, pelecehan seksual dan lainnya,” kata dia.

Kasus bullying non fisik bentuknya bisa berupa mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik.

Berbagai upaya pencegahan bullying perlu dilakukan seperti mengembangkan budaya relasi atau pertemanan yang positif, saling mendukung satu sama lain, dan merangkul teman yang menjadi korban bullying. Lalu dapat memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya.

“Bentuk pencegahan lain bisa ikut serta membuat dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan bullying,” katanya.

Menurutnya kasus bullying di sekolah rentan terjadi. Korban bullying biasanya mengalami trauma psikis yang membutuhkan  penanganan dan pendampingan psikologis. Dengan itu, diperlukan upaya pencegahan agar tak terjadi kasus perundungan.

“Jangan takut melaporkan jika menerima bullying. Laporkan ke pihak sekolah, sehingga bisa diselesaikan jangan sampai dipendam sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Briptu Susi menambahkan terkait dengan antisipasi pelecehan seksual terhadap anak. Briptu Susi menyampaikan bagian-bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, kecuali orang terdekat misalnya orang tua atau dokter.

“Dari adanya pemahaman dan pengertian dari Sat Binmas, para siswa siswi dapat menghindari atau mencegah terjadinya pelecehan seksual,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya