SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Satpol PP Solo mencopoti spanduk yang melanggar aturan terpasang di sejumlah tempat di Kota Solo, Kamis (5/7/2023) pagi. (Istimewa/Satpol PP Solo)

Solopos.com, SOLO– Pemkot Solo menertibkan puluhan spanduk provokatif yang dipasang di sejumlah titik di Kota Solo, Rabu (5/7/2023) pagi. Spanduk itu ditertibkan karena dipasang di kawasan tertib atau bebas spanduk.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah kawasan, antara lain di kawasan Alun-alun Utara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ada dua jenis spanduk, masing-masing berlogo Megabintang bertulis Rakyat Bertanya Kapan People Power..?

Spanduk kedua ada indikasi menentang spanduk lain. Spanduk itu berwarna merah dan putih. Spanduk itu bertuliskan Kami Warga Soloraya Cinta Damai. Menolak segala bentuk segala  seruan yang mengarah perpecahan bangsa…!

Bahkan kedua jenis spanduk itu ada yang terpasang di titik yang sama. Sementara itu, ada undangan yang beredar di Whatsapp Group  dari Koalisi People Power Indonesia.

Aksi damai People Power Turunkan dan Adili Rezim Korup, Kembalikan Kedaulatan ke Tangan Rakyat rencananya berlangsung di Bundaran Gladag  Solo, Jumat (7/7/2023) pukul 13.00-15.00 WIB. Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan Satpol PP Solo melakukan kegiatan rutin penertiban spanduk yang melanggar aturan.

“Kami berkoordinasi dengan Kesbangpol [Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Solo] membahas ini lalu kami melakukan penertiban. Yang terlibat Satpol PP Solo, Kesbangpol Solo, dan Linmas,” kata dia ditemui di Balai Kota Solo.

Arif mengatakan penertiban dilakukan karena spanduk dipasang di kawasan tertib dan dipasang di sejumlah pohon. Satpol PP Solo melaporkan ada 30-an spanduk yang dicopot dan dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Arif, semakin mendekati Pemilu semakin banyak pemasangan spanduk yang melanggar regulasi. Spanduk itu dipasang pada waktu malam.

“Silakan kalau mau pasang hubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solo atau Badan Pendapatan Daerah Kota Solo,” ujarnya.

Arif mengatakan Satpol PP Kota Solo akan menurunkan spanduk atau baliho yang melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya