SOLOPOS.COM - Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat membakar semangat ratusan sukarelawan Patriot Ganjar Pranowo di Girly Corner Pucang sawit, Minggu (12/11/2023) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Solo telah melakukan kajian hukum terkait pernyataan politikus Partai Golkar, Margono, yang menyebut ada pengurus PDIP yang deklarasi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari kajian tersebut BBHAR berpendapat patut diduga ada unsur pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran informasi tidak benar. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPC PDIP Solo yang membawahi langsung BBHAR, Suharsono, baru-baru ini. 

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Patut diduga memenuhi unsur pelanggaran hukum, sehingga sebagai warga negara yang baik, kami akan melaporkan kejadian ini ke kepolisian,” ujar dia. Suharsono mempunyai video yang menunjukkan Margono menyebut pengurus PDIP Solo ikut deklarasi mendukung paslon 02.

Padahal PDIP Solo meyakini tidak ada pengurusnya yang ikut deklarasi mendukung paslon 02. “Atas petunjuk DPC PDIP Solo, BBHAR akan melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran hukum oleh seseorang dalam video yang diunggah di sebuah akun Instagram,” imbuh dia. 

Suharsono menjelaskan BBHAR berpendapat apa yang disampaikan orang dalam video [Margono] mengandung ketidakbenaran, fitnah, pencemaran nama baik dan atau berdampak terjadinya keonaran. Dia menyatakan akan mengawal insiden itu hingga pengadilan.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, buka suara terkait adanya sejumlah orang yang mengaku simpatisan dan kader PDIPmendeklarasikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Bukan orang PDIP Solo itu. Lah ya [yang bawa KTA PDIP] itu hanya 1 orang ta? Dan bukan pengurus loh ya. Lah ini baru kami proses, mau kita somasi atau enggak nanti,” ujar pria yang karib disapa Rudy itu, Jumat (22/12/2023) malam.

Dia sudah meminta Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) yang berada di bawah DPC PDIP Solo untuk mengkaji kemungkinan langkah hukum. Rudy menyesalkan pernyataan inisiator deklarasi yang mengklaim adanya pengurus PDIP Solo yang ikut deklarasi. Menurut dia, mestinya parpol lain tidak sembarangan mengklaim ada pengurus PDIP yang mendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya