SOLOPOS.COM - Ilustrasi menerima THR. (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo  akan membuka posko pengaduan THR mulai 28 Maret hingga 19 April 2024 di Kantor Disnaker Solo, Jl. Slamet Riyadi No.306, Sriwedari, Laweyan.

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, menyampaikan bagi para pekerja ataupun buruh yang memiliki masalah terkait dengan pembayaran THR bisa melakukan aduan langsung ke Kantor Disnaker Solo. Namun, bagi pekerja ataupun buruh yang juga tidak bisa menuju ke lokasi posko, Disnaker Solo menyediakan layanan aduan THR daring.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Bagi yang ingin mengadukan, selain bisa menuju ke sini [Kantor Disnaker Solo] juga bisa melalui layanan online yang juga kami sediakan berbarengan dengan layanan posko,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (22/3/2024).

Layanan aduan THR online ini bisa diakses melalui dua jalur yaitu melalui aplikasi Whatsapp dengan menghubungi salah satu dari tiga nomor yang tersedia. Di antaranya: 0897-8661-030, 0856-9138-1820, serta 0812-2682-9777.

Selain melalui pesan Whatsapp, para pekerja ataupun buruh bisa mengakses laman: s.id/AduanTHRsolo2024. Di laman itu pengadu akan diminta untuk mengisi data diri terlebih dahulu, seperti nama, nomor telepon, dan alamat pengadu. Kemudian dilanjutkan dengan mengisi data perusahaan, seperti nama, jenih usaha, nomor telepon, serta alamat perusahaan. Selanjutnya, para pengadu bisa mengisi perihal aduan yang ingin disampaikan.

Wied, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa untuk layanan pengaduan melalui aplikasi Whatsapp hanya pesan yang diterima, bukan dengan panggilan suara. Selain itu, lanjut Wied, melalui layanan aduan THR daring ini, berbeda dengan aduan langsung di posko yang hanya buka di saat jam kerja, sementara melalui layanan daring ini aduan bisa dilakukan kapan saja.

“Pekerja yang ingin mangadu perihal THR di layanan online ini bisa kapan saja, tapi untuk balasannya dari kami [Disnaker Solo], ya saat jam kerja,” kata dia.

Sebelumnya, Wied juga menjelaskan bahwa layanan aduan THR daring yang disediakan bisa diakses bukan hanya oleh para pekerja atau buruh di Solo, namun juga daerah sekitar Solo, seperti Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sukoharjo, dan sebagainya.

“Tahun lalu, layanan online bahkan menerima aduan dari luar Solo karena mereka anggap pelayanan di sini fast response [cepat tanggap],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya