SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap 38 kasus peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang sepanjang Januari hingga awal November 2023 ini. Dari kasus itu, sebanyak 54 pelaku di tangkap dan kini mendekam di tahanan Polres Karanganyar. Para pelaku yang diamankan mayoritas masih berusia produktif.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan upaya pencegahan dilakukan dengan menyebarkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga November ini, setidaknya ada 38 kasus narkoba yang telah berhasil diungkap jajarannya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“54 Tersangka sudah kita tangkap, dengan rata-rata usia 18 hingga 45 tahun atau tergolong usia produktif,” kata dia, Selasa (7/11/2023).

Barang bukti yang disita di antaranya obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 52,41 gram, 92,93 gram ganja, 8.751 butir obat jenis G, 456 butir psiko, dan 6,78 gram sinte. Kasat Narkoba mengatakan para pelaku yang ditangkap ini sebagian besar merupakan residivis. Peran mereka mengedarkannya.

“Yang kita tangkap ini merupakan pengedar. Sebagian merupakan residivis yang baru menyelesaikan masa tahanannya dengan kasus yang sama,” kata dia.

Pelaku berkomunikasi dan bertransasi melalui handphone dan media sosial. Begitu transaksi disepakati, barang haram tersebut kemudian diambil di satu tempat yang telah ditetapkan. Pembayaran dilakukan nontunai. Sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu.

Para pelaku yang baru keluar dari penjara ini kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Mereka tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari menjual narkoba.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi penggunaan dan peredaran narkoba. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.

Ditanya terkait terungkapnya kasus narkoba jenis baru yang diramu dengan keripik pisang baru-baru ini, dia mengatakan jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar bertindak cepat melakukan antisipasi pencegahan. Selain itu juga meningkatkan patroli siber.

Polisi tetap mengutamakan informasi dari masyarakat. Maka, masyarakat diimbau agar ikut pro aktif dalam mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitar. Hingga saat ini, Iptu Supran memastikan belum ditemukan kasus narkoba jenis baru yang beredar di wilayah hukum Polres Karanganyar.

Rata-rata kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Karanganyar mesih jenis lama seperti sabu-sabu, ganja, tembakau sinte, dan obat daftar G.

“Narkoba jenis keripik sejauh ini belum ditemukan di Karanganyar. Tapi kita tetap berusaha melakukan penyelidikan. Narkoba itu adalah keripik yang dicampur dengan ampetamin atau sabu-sabu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya