Soloraya
Selasa, 7 November 2023 - 16:45 WIB

Sepanjang 2023, Polres Karanganyar Ungkap 38 Kasus Narkoba, 54 Pelaku Diringkus

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap 38 kasus peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang sepanjang Januari hingga awal November 2023 ini. Dari kasus itu, sebanyak 54 pelaku di tangkap dan kini mendekam di tahanan Polres Karanganyar. Para pelaku yang diamankan mayoritas masih berusia produktif.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan upaya pencegahan dilakukan dengan menyebarkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga November ini, setidaknya ada 38 kasus narkoba yang telah berhasil diungkap jajarannya.

Advertisement

“54 Tersangka sudah kita tangkap, dengan rata-rata usia 18 hingga 45 tahun atau tergolong usia produktif,” kata dia, Selasa (7/11/2023).

Barang bukti yang disita di antaranya obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 52,41 gram, 92,93 gram ganja, 8.751 butir obat jenis G, 456 butir psiko, dan 6,78 gram sinte. Kasat Narkoba mengatakan para pelaku yang ditangkap ini sebagian besar merupakan residivis. Peran mereka mengedarkannya.

Advertisement

Barang bukti yang disita di antaranya obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 52,41 gram, 92,93 gram ganja, 8.751 butir obat jenis G, 456 butir psiko, dan 6,78 gram sinte. Kasat Narkoba mengatakan para pelaku yang ditangkap ini sebagian besar merupakan residivis. Peran mereka mengedarkannya.

“Yang kita tangkap ini merupakan pengedar. Sebagian merupakan residivis yang baru menyelesaikan masa tahanannya dengan kasus yang sama,” kata dia.

Pelaku berkomunikasi dan bertransasi melalui handphone dan media sosial. Begitu transaksi disepakati, barang haram tersebut kemudian diambil di satu tempat yang telah ditetapkan. Pembayaran dilakukan nontunai. Sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu.

Advertisement

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi penggunaan dan peredaran narkoba. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.

Ditanya terkait terungkapnya kasus narkoba jenis baru yang diramu dengan keripik pisang baru-baru ini, dia mengatakan jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar bertindak cepat melakukan antisipasi pencegahan. Selain itu juga meningkatkan patroli siber.

Polisi tetap mengutamakan informasi dari masyarakat. Maka, masyarakat diimbau agar ikut pro aktif dalam mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitar. Hingga saat ini, Iptu Supran memastikan belum ditemukan kasus narkoba jenis baru yang beredar di wilayah hukum Polres Karanganyar.

Advertisement

Rata-rata kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Karanganyar mesih jenis lama seperti sabu-sabu, ganja, tembakau sinte, dan obat daftar G.

“Narkoba jenis keripik sejauh ini belum ditemukan di Karanganyar. Tapi kita tetap berusaha melakukan penyelidikan. Narkoba itu adalah keripik yang dicampur dengan ampetamin atau sabu-sabu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif