SOLOPOS.COM - Suasana rapat paripurna penetapan Hari Jadi DPRD Klaten di Gedung DPRD Klaten, Senin (29/1/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Sepanjang masa tugas tahun 2023, DPRD Klaten menghasilkan 35 produk hukum. Produk hukum itu mulai dari keputusan DPRD tentang persetujuan bersama Raperda menjadi Perda, pencabutan Perda, hingga pembentukan gabungan komisi.

Hal itu terungkap dalam laporan kinerja pimpinan DPRD Klaten tahun 2023. Laporan kinerja itu sudah disampaikan dalam rapat paripurna akhir Januari 2024 lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menjelaskan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib DPRD Klaten, DPRD memiliki sejumlah tugas dan wewenang.

Tugas tersebut yakni pembentukan Perda bersama bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda (Raperda) tentang APBD yang diajukan oleh bupati, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, serta wewenang lainnya.

Sesuai fungsinya, DPRD memiliki tiga fungsi yakni pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.

Pada realisasi pelaksanaan kegiatan sepanjang 2023, DPRD sudah menggelar 29 kali rapat paripurna, 71 kali rapat komisi, 39 kali rapat panitia khusus atau gabungan komisi, 18 kali rapat badan anggaran.

Selain itu, DPRD Klaten menggelar 12 kali rapat badan musyawarah, 11 kali rapat pimpinan dan pimpinan fraksi, serta enam kali rapat pimpinan.

Selama 2023, anggota DPRD Klaten sudah menggelar tiga kali reses atau serap aspirasi, 19 kali audiensi, ekspose, serta hearing, dan 195 kali menerima kunjungan kerja tamu dari luar daerah. Kegiatan lain yakni merampungkan pembahasan tujuh Perda.

Dalam fungsi pembentukan Perda, DPRD Klaten sudah menghasilkan beberapa produk hukum di antaranya 35 keputusan DPRD Klaten selama 2023. Beberapa keputusan itu seperti persetujuan bersama terkait Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren serta Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

DPRD Klaten juga sudah melaksanakan fungsi anggaran selama 2023 berupa penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD dalam rangka penyusunan RKPD.

Selain itu, DPRD membahas dan menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.

DPRD bersama kepala daerah juga sudah membahas dan menyetujui KUPA dan PPAS APBD Perubahan dan RAPBD 2023 serta KUA dan PPAS APBD 2024 dan RAPBD 2024.

Tak kalah penting yakni pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan. Sesuai fungsi pengawasan, DPRD sudah melaksanakan pengawasan Perda, keputusan kepala daerah, APBD, hingga kebijakan pemerintah daerah.

“Fungsi pengawasan dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD dengan melakukan monitoring, kunjungan kerja, rapat kerja dengan eksekutif dan stakeholder, rapat dengar pendapat umum serta menerima pengaduan masyarakat,” kata Hamenang.

Dalam laporannya, Hamenang menjelaskan berbagai fungsi kedewanan sudah dilaksanakan selama 2023 meski dia mengakui masih terdapat kekurangan dalampelaksanaan.

“Namun demikian kami tidak pernah berhenti berusaha dan berharap bahwa pada masa mendatang kinerja DPRD akan lebih optimal sejalan dengan dinamika perkembangan zaman serta tuntutan aspirasi masyarakat maupun beban tanggung jawab moral untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat Kabupaten Klaten,” kata Hamenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya