SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok menunjukkan salah satu knalpot brong yang disita sementara di belakangnya ratusan sepeda motor berknalpot brong ditahan di Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten berhasil menjaring 1.053 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas karena menggunakan sepeda motor berknalpot brong dalam kurun waktu sepekan, 15-21 Januari 2024. Mayoritas pelanggar yakni pelajar usia 15 tahun hingga 19 tahun.

Dari 1.053 pelanggaran itu, sebanyak 354 pelanggaran diberikan tilang. Sepeda motor pelanggar yang diberikan tilang untuk sementara ditahan di Mapolres Klaten.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sepeda motor bisa diambil dengan catatan pelanggar membayar denda tilang di kejaksaan kemudian mengambil sepeda motor dengan melengkapi kendaraan sesuai standar dan menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.

Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong diserahkan pemilik kendaraan ke Polres Klaten atas kesadaran sendiri untuk dimusnahkan dengan tujuan agar tidak digunakan kembali.

Selain tilang, sebanyak 699 pelanggar lainnya diberikan surat penitipan barang. Para pelanggar itu mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai spesifikasi teknis di lokasi penindakan dan knalpot brong secara sukarela diserahkan ke polisi.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan penindakan itu dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Klaten termasuk jajaran polsek yang berkoordinasi dengan Satlantas. Dasar hukum penindakan yakni Pasal 285 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres menjelaskan berbagai upaya sudah dilakukan Polres Klaten untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas khususnya penggunaan sepeda motor berknalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar. Upaya itu di antaranya membentuk Satgas Penindakan yang terdiri dari lima regu penindak dan satu regu preemtif.

Selain penindakan, upaya lain yakni sosialisasi tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah, pembagian leaflet serta pemasangan spanduk imbauan antiknalpot brong. Selain itu, Polres menggandeng klub sepeda motor di wilayah Klaten untuk mendukung aksi antiknalpot brong.

Masa Kampanye Terbuka

“Kami juga sudah rapat koordinasi dengan KPU serta Bawaslu terkait masalah knalpot brong agar kampanye terbuka ini dari seluruh pihak [termasuk partai politik] sama-sama sepakat mematuhi aturan lalu lintas termasuk untuk tidak menggunakan knalpot brong,” jelas Kapolres konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024).

Kapolres menjelaskan pada hari pertama kampanye terbuka, Minggu (21/1/2024), secara umum berjalan tertib. Namun, ada dua pengendara sepeda motor peserta kampanye yang ditindak karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. “Ini sudah kami sampaikan ke parpol dan dari parpol memahami hal itu,” kata Kapolres.

Kapolres Klaten menegaskan upaya penindakan maupun edukasi terkait larangan penggunaan sepeda motor berknalpot brong terus digencarkan. Terutama selama masa kampanye terbuka yang berlangsung hingga 10 Februari mendatang.

Saban hari, jajaran Polres maupun Polsek melakukan penindakan serta upaya edukasi. Tujuannya agar pelaksanaan kampanye terbuka benar-benar tertib tanpa ada penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan para pelanggar yang kedapatan mengendarai sepeda motor berknalpot brong rata-rata pelajar. Alasan usia-usia tersebut menggunakan sepeda motor berknalpot brong, menurut Kasatlantas, dimungkinkan untuk menunjukkan jati diri.

“Supaya mereka terlihat bergaya atau menunjukkan jati diri mereka,” kata dia. Kasatlantas menegaskan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong melanggar aturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan warga dan rawan menjadi pemicu konflik sosial. “Oleh karena itu kami betul-betul serius menindak knalpot brong untuk menuju Jawa Tengah Zero Knalpot Brong,” kata Kasatlantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya