SOLOPOS.COM - Kepala Dispendukcapil Sragen Adi Siswanto (kanan) menyerahkan dokumen kependudukan kepada keluarga Saefudin Zuhri di kediamannya di Sragen Kulon, Sragen, Senin (25/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Setelah menggelandang selama 20 tahun di Sragen, satu keluarga yang tinggal magersari di rumah tidak layak huni di sebelah barat Stasiun Kereta Api (KA) Sragen akhirnya difasilitasi Pemkab Sragen untuk mendapatkan identitas yang jelas. Mereka akhirnya memiliki kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran.

Kartu identitas mereka diikutkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial (Dinsos) Sragen yang terletak di wilayah Kelurahan Sragen Tengah, Sragen. Satu keluarga itu terdiri atas Saefudin Zuhri, 62, bersama istri dan tiga anaknya. Anak bungsunya sudah sekolah dan duduk di Kelas VI SD. Anak sulung dan anak kedua belum sekolah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dokumen kependudukan itu diserahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcil) Sragen, Adi Siswanto, didampingi Kepala Dinsos Sragen, Finuril Hidayati, Senin (25/9/2023). Sebelum dokumen itu diserahkan, dua kepala dinas itu memberi penjelaskan tentang manfaat dokumen kependudukan yang diberikan secara gratis itu.

“Saya senang. Kami sudah 20 tahun tidak punya KTP. Dulu punya, tapi hilang. Saya aslinya Blitar, Jawa Timur. Selama 20 tahun di Sragen saya tinggal di tempat ini [RTLH magersari] selama 10 tahun terakhir.  Sepuluh tahun sebelumnya tinggal berpindah-pindah. Nanti rumah gampang, yang penting bisa punya KTP, rasanya sangat senang,” ujar Saefudin sembari matanya berkaca-kaca.

Ia berharap anak-anaknya bisa sekolah sesuai keinginan mereka setelah mendapat pengakuan dari negara. Saefudin mendukung apa yang diinginkan anaknya untuk sekolah di mana saja. Anak keduanya dulu pernah mengenyam pendidikan SD, tetapi karena tidak punya akta kelahiran sehingga tidak mendapatkan ijazah.

Setelah memiliki  KTP dan akta kelahiran, Saefudin berharap besar anaknya bisa kembali sekolah dan mendapat ijazah. “Kalau anak sulungnya memang tidak sekolah,” katanya yang merasa beruntung karena banyak orang yang membantu keluarganya.

Tanpa Asal Usul

Kepala Dispendukcapil Sragen, Adi Siswanto, mengungkapkan ia awalnya mendapat informasi dari Dinsos tentang satu keluarga yang tidak jelas asal-usulnya. Dispendukcapil lalu melacak dan mendapati keluarga Saefudin yang ternyata tidak memiliki identitas yang diakui negara karena tak ada dalam administrasi kependudukan.

Bersama Dinsos, Dispendukcapil akhirnya mengurus dan mengeluarkan dokumen kependudukan untuk Saefudin dan keluarganya. “Yang sudah berhak memiliki KTP diberi KTP. Mereka juga diberi akta kelahiran serta kartu keluarga. Yang sudah bisa perekaman data kependudukan, bisa langsung perekaman. Jadi kalau ada warga yang belum punya identitas maka segera laporkan ke kami. Setiap warga negara Indonesia itu berhak atas kepemilikan identitas,” jelas Adi.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinsos, satu keluarga itu dialamatkan di Rumah Singgah Sragen Tengah, Sragen. Adi mengatakan untuk sementara Saefudin bisa beralamat di tempat atau fasilitas milik Pemkab Sragen karena status kepemilikan tanah yang ditinggal secara magersari itu pun belum jelas.

Kepala Dinsos Sragen, Finuril Hidayati, menerangkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Utama maka Pemkab Sragen berkewajian untuk memberikan hak anak, salah satunya untuk mendapatkan identitas, pendidikan, serta rumah yang layak.

“Ada tiga anak yang punya hak di keluarga Saefudin Zuhri. Nanti untuk pendidikan mereka, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terutama untuk anaknya yang nomor dua dan nomor tiga karena masih usia sekolah,” jelasnya.

Untuk status pernikahan Saefudin dan istrinya akan dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian Agama agar dapat difasilitasi untuk mendapatkan buku nikah. Kemudian untuk status rumahnya, Finuril akan melakukan asesmen dulu terhadap lahan yang ditempati keluarga Saefudin.

“Kalau milik perorangan dan ada izin tertulis untuk magersari maka bisa dibantu dibuatkan rumah yang layak. Kalau status lahannya milik lembaga maka akan dicarikan alternatif solusi yang pas untuk mereka,” papar Finuril

Mereka nanti juga diusulkan untuk masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) supaya mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan nasional (JKN) dari pemeirntah. Untuk sementara, keluarga Saefudin bisa menggunakan fasilitas jaminan kesehatan dari Pemkab Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya