Soloraya
Jumat, 24 Mei 2024 - 15:08 WIB

Setelah Dilantik, Panwascam Karanganyar Diminta Jaga Independensi

Candra Septian Bantara  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 51 Panwascam Kabupaten Karanganyar sedang diambil sumpah dan janji di Lorin Solo Hotel, pada Jumat (24/5/2024) dalam acara Pelantikan Panwascam oleh Bawaslu Karanganyar. (Solopos.com/Candra Septian Bantara)

Solopos.com, KARANGANYAR-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar melantik 51 panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) untuk pilkada serentak 2024 di Lorin Solo Hotel, Colomadu, Jumat (24/5/2024). Mereka mulai bertugas hari ini di 17 kecamatan di Bumi Intanpari.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, menekankan bagi Panwascam terpilih untuk tidak bersantai-santai setelah dilantik. Pasalnya mereka harus mulai bekerja dan segera berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait di masing-masing kecamatan.

Advertisement

Nuning, sapaan akrabnya, berpesan agar Panwascam Karanganyar menjaga betul independensi saat bertugas. Terlebih dengan adanya perubahan regulasi dari Pemilu 2024 ke Pilkada serentak 2024, dia berharap para Panwascam segera mempelajari dan memahami perubahan aturan tersebut.

“Saya pesan betul kepada mereka [Panwascam] untuk menjaga independensi dan integritas saat bertugas. Apalagi pilkada nanti ada perubahan aturan main, jadi mereka mau tidak mau harus segera pelajari dan pahami itu. Agar menunjang kelancaran selama bertugas,” kata dia saat ditemui Solopos.com, Jumat (24/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa sebelum dilantik, para Panwascam Karanganyar ini telah melalui tiga tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, dan diakhiri dengan tes wawancara.

Advertisement

“Agenda terdekat mereka adalah mempersiapkan seleksi panitia pengawas desa yang pada tanggal 27 Mei ini sudah masuk ke tahap wawancara. Total kebutuhan panwas desa di Karanganyar adalah 177,” imbuhnya.

Nantinya, kata dia, Panwascam akan bertugas hingga tahapan Pilkada Karanganyar 2024 berakhir. Dan untuk ketua panwascam akan memperoleh gaji Rp2,2 juta per bulan sedangkan untuk anggota sebesar Rp1,9 juta per bulan.

Dari 51 Panwascam terpilih, 15 di antara berjenis kelamin perempuan sedangkan 36 sisanya adalah laki-laki. Di mana tiap kecamatan terdapat orang Panwascam.

Advertisement

Sementara itu, Pj. Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, yang diwakili Asisten Pemerintahan, Yopi Eko Jatiwibowo, menyampaikan selamat atas dilantiknya 51 Panwascam untuk Pilkada Karanganyar 2024. Dia berpesan agar mereka memerhatikan rapot baik Kabupaten Karanganyar saat Pemilu 2024 silam.

“Saya ucapkan selamat. Silahkan bertugas sebaik-baiknya. Harapan kami pemilu kemarin yang berjalan aman, lancar, dan damai bisa diperhatikan di pilkada esok [November 2024],” ungkapnya.

Acara pelantikan Panwascam dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat se-Karanganyar, dan sejumlah tamu undangan lainnya. Sebelum dilantik, para Panwascam menjalani terlebih dahulu dimbil sumpahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Selepas acara pelantikan selesai, para Panwascam juga akan diberikan materi orientasi terkait tugas dan hal terkait Pilkada 2024 oleh Bawaslu Karanganyar.

Sebagai informasi sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan memiliki tugas sebagai berikut:

• Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu

• Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang terdiri atas:

• Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan

• Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan

• Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri

• Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.

• Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan

• Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.

• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif