SOLOPOS.COM - Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan penembakan Laskar dari Firma Hukum Kleco, Jamal, saat wawancara di Karanganyar pada Selasa (21/5/2024) malam. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-Sidang lanjutan kasus dugaan penembakan anggota Laskar Umar Bin Khattab dengan terdakwa Sriyadi alias Kopek, warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin (27/5/2024).

Sidang akan digelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli forensik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa, Jamal, mengatakan akan menghadapi sidang tersebut. Dari persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, Jamal mengatakan tidak ada satu pun saksi melihat terdakwa melakukan penembakan terhadap korban bernama Yudha Bagus Setiawan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pada saat itu terdakwa berada di depan korban. Saat balik arah, terdakwa melihat korban jatuh dengan posisi telungkup. Di sini ada kejanggalan. Siapa yang menembak korban Yudha? Apakah memungkinkan  posisi terdakwa yang berada di depan korban, apakah melakukan penembakan? Logikanya dimana?” kata Jamal kepada wartawan, Selasa (21/5/2024) malam.

Dalam persidangan, pihaknya bertanya kepada saksi soal siapa yang menembak. Para saksi mengaku tidak melihat siapa yang menembak korban hingga jatuh tersungkur. Dari keterangan itu juga saksi tidak melihat kliennya melakukan penembakan terhadap Yudha.

Dia akan mempertanyakan lagi dalam proses sidang lanjutan kasus dugaan penembakan anggota laskar di Colomadu Karanganyar itu. Saat kejadian, dia mengatakan suasana sangat mencekam. Sebanyak 60 orang tidak dikenal datang ke kediaman kliennya dengan membawa berbagai senjata tajam dan melakukan penyerangan sehingga membuat kliennya berusaha membela diri dengan melepaskan tembakan peringatan.

“Tembakan dilepaskan ke atas dan ke bawah. Tidak melakukan penembakan ke arah korban. Apalagi posisinya klien saya di depan, membelakangi korban Yudha,” kata dia.

Dia mengatakan rekaman CCTV di sekitar lokasi akan menjadi barang bukti untuk meringankan kliennya. Dia menegaskan bahwa kliennya pada saat ada puluhan orang yang melakukan penyerangan dengan membawa puluhan senjata tajam, hanya membela diri. Upaya itu dilakukan untuk mempertahankan anak, isteri dan orang lain yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Di dalam pasal 49 KUHP dijelaskan, seseorang yang membela diri dan orang lain dalam keadaan terpaksa, tidak bisa dipidanakan.  “Klien saya membela diri dari ancaman orang lain. Dia [Kopek] mempertahankan keluarga dan orang lain yang berada di lokasi. Kenapa kasus ini dibebankan kepada terdakwa saja? Kami akan ungkap kasus ini dalam persidangan hingga terang benderang,” katanya.

Dia akan meminta kejelasan dari saksi ahli forensik dalam sidang lanjutan kasus dugaan penembakan laskar di Colomadu itu Senin besok. Termasuk jenis peluru yang bersarang di tubuh korban. Apakah berasal dari senjata terdakwa atau senjata milik orang lain. Karena, saat kejadian, dia menyampaikan ada empat orang yang membawa senjata api. “Ini yang janggal. Kenapa hanya klien saya yang ditetapkan sebagai pelaku. Padahal di lokasi ada empat orang yang bawa senjata api,” tuturnya.

Selain terdakwa Sriyadi, ada dua pelaku lain dalam perkara tersebut. Dua pelaku lain ini masing-masing atas nama Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya