SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin suami, YC berjalan kaki didampingi penasihat hukumnya, Asri Purwanti di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (31/7/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus pemotongan alat kelamin suami yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Solo beberapa waktu lalu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu bakal dipercepat lantaran dinilai sensitif.

Pantauan Solopos.com, Senin (31/7/2023), sidang kasus pemotongan alat kelamin suami digelar pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Richmond P. B. Sitoroes dengan hakim anggota Wiryatmi dan Rina Indrajanti. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Terdakwa YC, warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur didampingi penasihat hukumnya masuk ke ruang sidang. Sementara, korban sekaligus mantan suaminya, IPN tidak menghadiri proses persidangan.

Lantaran kasus tersebut dinilai sensitif dan miris maka tidak dilakukan pembacaan dakwaan. “Ketua majelis hakim menilai kasus ini sensitif. Jadi, proses persidangan nantinya dipercepat,” kata penasihat hukum terdakwa, Asri Purwanti, saat ditemui wartawan, Senin (31/7/2023).

Asri menyebut kliennya berbuat nekat memotong alat kelamin mantan suaminya menggunakan pisau cutter bukan tanpa alasan. Kliennya sakit hati lantaran diceraikan suami dan mendapat perlakukan tidak menyenangkan.

Kliennya memotong alat kelamin suaminya saat menginap di hotel bersama suaminya. Kala itu, IPN tengah tertidur pulas, terdakwa langsung mengambil pisau cutter dan memotong alat kelamin IPN.

“Klien saya itu sudah berkorban banyak untuk IPN. Dia bercerita sambil bercucuran air mata. Menyesal bercampur kesal tapi masih cinta. Saking cintanya, sekarang pun ia masih ingin merawat IPN jika rujuk lagi sebagai suami-istri,” papar dia.

Menurut Asri, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi bakal digelar pekan depan. Asri bakal menyampaikan upaya pembelaan terdakwa saat sidang dengan agenda pleidoi.

“Kami ingin meringankan hukuman terdakwa. Sebenarnya, klien saya masih mencintai IPN. Namun, IPN justru sering menyakiti hati,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya