Soloraya
Senin, 31 Juli 2023 - 17:31 WIB

Sidang Kasus Pemotongan Alat Kelamin, Terdakwa Masih Ingin Merawat Mantan Suami

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin suami, YC berjalan kaki didampingi penasihat hukumnya, Asri Purwanti di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (31/7/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus pemotongan alat kelamin suami yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Solo beberapa waktu lalu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu bakal dipercepat lantaran dinilai sensitif.

Pantauan Solopos.com, Senin (31/7/2023), sidang kasus pemotongan alat kelamin suami digelar pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Richmond P. B. Sitoroes dengan hakim anggota Wiryatmi dan Rina Indrajanti. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi.

Advertisement

Terdakwa YC, warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur didampingi penasihat hukumnya masuk ke ruang sidang. Sementara, korban sekaligus mantan suaminya, IPN tidak menghadiri proses persidangan.

Lantaran kasus tersebut dinilai sensitif dan miris maka tidak dilakukan pembacaan dakwaan. “Ketua majelis hakim menilai kasus ini sensitif. Jadi, proses persidangan nantinya dipercepat,” kata penasihat hukum terdakwa, Asri Purwanti, saat ditemui wartawan, Senin (31/7/2023).

Asri menyebut kliennya berbuat nekat memotong alat kelamin mantan suaminya menggunakan pisau cutter bukan tanpa alasan. Kliennya sakit hati lantaran diceraikan suami dan mendapat perlakukan tidak menyenangkan.

Advertisement

Kliennya memotong alat kelamin suaminya saat menginap di hotel bersama suaminya. Kala itu, IPN tengah tertidur pulas, terdakwa langsung mengambil pisau cutter dan memotong alat kelamin IPN.

“Klien saya itu sudah berkorban banyak untuk IPN. Dia bercerita sambil bercucuran air mata. Menyesal bercampur kesal tapi masih cinta. Saking cintanya, sekarang pun ia masih ingin merawat IPN jika rujuk lagi sebagai suami-istri,” papar dia.

Menurut Asri, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi bakal digelar pekan depan. Asri bakal menyampaikan upaya pembelaan terdakwa saat sidang dengan agenda pleidoi.

Advertisement

“Kami ingin meringankan hukuman terdakwa. Sebenarnya, klien saya masih mencintai IPN. Namun, IPN justru sering menyakiti hati,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif