SOLOPOS.COM - Ilustrasi Selingkuh (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN—Tim Samapta Polres Sragen menemukan 10 pasangan tidak resmi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama Ramadan. Sebanyak 20 orang itu diduga melakukan perbuatan perzinaan saat Bulan Puasa di dua hotel yang didatangi polisi.

Mereka kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Penjelasan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui KBO Satuan Samapta Polres Sragen Iptu Ilham Nur Samsu kepada Solopos.com, Kamis (28/3/2024).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Samsu, sapaan akrabnya, menyampaikan operasi pekat perzinaan dilakukan di empat hotel dan satu kompleks indekos di wilayah Sragen, Ngrampal, dan Sambungmacan. Dia menyampaikan operasi di Hotel Palma, Hotel Martonegaran, dan indekos tidak ditemukan pasangan tidak resmi.

“Dua pasangan tidak resmi ditemukan di Hotel Sukowati Pilangsari Sragen. Kemudian delapan pasangan tidak resmi lainnya ditemukan di Hotel Tunjungan Sambungmacan. Operasi itu dilakukan di siang hari. Mereka semua pasangan selingkuhan karena masing-masing sudah berkeluarga. Rata-rata mereka pekerja swasta yang umurnya 25 tahun ke atas,” jelas Samsu.

Dia menjelaskan mereka tidak ditangkap tetapi diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Pihak pengelola hotel, ujar dia, juga dilakukan pembinaan. Dia menerangkan mayoritas pasangan yang ditemukan di Hotel Tunjungan Sambungmacan itu berasal dari wilayah Jawa Timur (Jatim).

3 Penjual Miras Kena Denda

Di sisi lain, Samsu juga melakukan operasi pekat untuk membasmi penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Dia mengatakan ada 38 lokasi penjualan miras yang dioperasi dan tiga lokasi di antaranya terpaksa dibawa ke meja hijau untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Dalam penggerebekan tersebut, Samsu dan pasukannya juga menyita puluhan botol miras.

“Tiga orang yang terpaksa dibawa ke meja hijau itu terdiri atas penjual ciu dari Katelan, Tangen; penjual ciu dari Bendungan, Kedawung; dan dari Musuk, Sambirejo. Masing-masing dikenai sanksi denda Rp1 juta dan dikenakan sanksi percobaan. Apabila mereka mengulangi menjual miras lagi maka langsung dikenai sanksi kurungan selama satu bulan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya