Soloraya
Senin, 16 Oktober 2023 - 09:45 WIB

Soal Desakan Penghitungan Ulang Pilkades Kedungupit, Bupati Sragen Gelar Rapat

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Desakan Tim Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor 01 Desa Kedungupit, Sragen Kota, yang meminta penghitungan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 dirapatkan Bupati Sragen dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Senin (16/10/2023). Penghitungan ulang itu tidak tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Iya, Senin ini, aku rapatkan. Di Perbup sepertinya tidak menyebutkan itu [penghitungan ulang]. Sebelumnya, saya sudah minta masalah itu dikaji,” ujar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada Solopos.com.

Advertisement

Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMPD) Sragen, Heru Cahyono, menyampaikan DPMD belum menerima laporasn resmi terkait permasalahan Pilkades Kedungupit. Di menyampaikan penghitungan ulang itu tidak diatur dalam regulasi, baik di peraturan daerah (perda) maupun perbup.

“Penghitungan suara kan sudah selesai di tingkat TPS dan hasilnya sudah ditetapkan oleh panitia. Keberatan atas hasil penghitungan suara dapat diajukan hanya oleh cakades yang ditujukan kepada Bupati dalam jangka waktu tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Cakades 01 Kedungupit, Heru Waluyo, melayangkan surat kepada Bupati Sragen pada Kamis (12/10/2023) yang berisi desakan penghitungan ulang di TPS 05 lantaran ada indikasi keganjilan.

Advertisement

“Yang kami permasalahkan itu ada bukti video situasi saat penghitungan suara di TPS 05 yang kurang kondusif dan kurang terstandarisasi. Cara penghitungan suara itu juga tidak sesuai dengan aturan Pilkades. Kami mempermasalahkan, perlu adanya penghitungan suara ulang supaya ada transparansi dan kejelasan. Kenapa situasi TPS saat penghitungan suara kok seperti itu, tidak pada umumnya,” ujar Heru.

Sementara, Cakades 02, H. Suryanto, mengaku tidak tahu tentang situasi persisnya di TPS 05 itu karena saat itu berada di rumah. Dia mendapat laporan dari saksi bahwa di TPS 05 ada saksi dari cakades 01 dan saksi cakades 02 serta pihak keamanan. Dalam proses penghitungan suara itu, kata dia, sudah sesuai prosedur dan penghitungan suara sudah selesai dihitung di hadapan saksi kedua pihak dan aparat.

“Hasil penghitungan suara di TPS 05 itu juga sudah ditandatangani saksi dari cakades 01, saksi cakades 02, dan panitia. Artinya, proses penghitungan suara itu sudah disetujui. Selanjutnya hasil penghitungan suara diserahkan kepada panitia desa sehingga wewenang sekarang ada di panitia desa. Kami menunggu keputusan dari panitia desa,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif