Soloraya
Senin, 25 Maret 2024 - 19:45 WIB

Soal Penetapan Caleg Terpilih, KPU Klaten Pastikan sesuai Undang-undang Pemilu

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi anggota DPRD yang kosong. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten memastikan penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif atau caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu.

Hingga kini KPU Klaten belum menetapkan 50 nama caleg terpilih yang bakal duduk di kursi DPRD Klaten karena masih menunggu keluarnya surat pemberitahuan dari KPU pusat.

Advertisement

Selain itu, KPU Klaten masih menunggu kepastian ada atau tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu khususnya di Klaten. “KPU akan melaksanakan tahapan sesuai aturan. Misalkan setelah dari MK tidak ada gugatan, KPU akan menyurati kami untuk tahapan berikutnya,” kata Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, saat ditemui Solopos.com di kantorrnya, Senin (25/3/2024).

Disinggung soal parpol yang memiliki mekanisme sendiri ihwal penentuan caleg yang berhak menduduki kursi DPRD, Primus menegaskan permasalahan di internal partai tidak mempengaruhi tahapan Pemilu di KPU. “Kalau normal, tidak ada persoalan krusial, saya kira April sudah penetapan [caleg terpilih],” kata Primus.

Primus menjelaskan dalan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih KPU Klaten berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No 7/2017 dan PKPU No 6/2024.

Advertisement

Sebagai informasi, pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah digelar KPU Klaten pada akhir Februari 2024 lalu. Hanya, KPU belum menetapkan perolehan kursi maupun nama caleg yang berhak duduk di kursi DPRD Klaten.

Sesuai hasil pleno rekapitulasi itu, PDIP menguasai perolehan suara di lima daerah pemilihan (dapil) di Klaten. Di Dapil I, PDIP memperoleh 50.773 suara, Dapil II 63.072 suara, Dapil III sebanyak 43.937 suara, Dapil IV sebanyak 43.639 suara, dan Dapil V sebanyak 79.962 suara.

Sementara itu, meski belum sampai pada penentuan alokasi kursi DPRD Klaten, dari hasil rekapitulasi sudah bisa terlihat perolehan kursi masing-masing partai. Ketentuan soal metode penghitungan perolehan kursi itu seperti yang diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Advertisement

Pada pasal 415 menyebutkan dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. Metode itu dikenal dengan Sainte Lague.

Dari penghitungan menggunakan metode tersebut, dari 50 kursi DPRD Klaten, PDIP memperoleh 18 kursi, Partai Golkar tujuh kursi, PKS enam kursi, Partai Gerindra enam kursi, PKB empat kursi, PAN tiga kursi, Partai Demokrat tiga kursi, PPP dua kursi, dan Partai Nasdem satu kursi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif