SOLOPOS.COM - BPKPAD Klaten menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan terbaru tentang BPHTB di Hotel Grand Dafam Signature Kabupaten Kulonprogo pada Jumat-Sabtu (3-4/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten menyebut pergerakan transaksi tanah dan bangunan di Klaten cukup banyak di Jawa Tengah apabila dibandingkan kabupaten/kota lain di Soloraya.

Dampaknya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi salah satu penyumbang terbanyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Klaten. Pajak BPHTB Klaten hingga 16 November ini mencapai Rp34,2 miliar atau tercapai 89,3% dari target penerimaan Rp38,3 miliar tahun 2023. Target pajak BPHTB pada 2023 juga meningkat 11,6% atau setara Rp4,5 miliar dibandingkan target tahun 2022 sebesar Rp34 miliar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pendapatan Pajak BPHTB dari tahun ke tahun naik dan menjadi salah satu sektor pajak daerah yang berkontribusi cukup tinggi. Ada di urutan kedua atau ketiga tergantung pergerakan transaksi jual beli, waris, dan hibah. Selain itu jumlah [Pejabat Pembuat Akta Tanah] PPAT lebih dari 140-an orang. Itu bisa mengindikasikan transksi [pajak BPHTB] lumayan tinggi,” tutur Sub Koordinator Pengembangan dan Pelayanan Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKPAD Klaten, Harjanto Heri Wibowo pada Selasa (21/11/2023).

Seratusan PPAT di Kabupaten Klaten berfoto bersama seusai mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan terbaru tentang BPHTB di Hotel Grand Dafam Signature Kabupaten Kulonprogo pada Jumat-Sabtu (3-4/11/2023). (Istimewa)

Penting bagi BPKPAD Klaten meningkatkan pelayanan, mengomunikasi peraturan maupun kebijakan baru dan berkoordinasi dengan stakeholders untuk semakin mendongkrak pendapatan pajak BPHTB. Untuk itu BPKPAD Klaten menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan terbaru tentang BPHTB di Hotel Grand Dafam Signature Kabupaten Kulonprogo pada Jumat-Sabtu (3-4/11/2023). Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. BPKPAD Klaten mengundang 124 PPAT dan Ikatan PPAT (IPPAT).

PPAT dan IPPAT merupakan kepanjangan tangan dan penghubung wajib pajak BPHTB dengan pemerintah sehingga wajib mengetahui dan memahami aturan baru sebagai bagian dari tugas. PPAT dan IPPAT bisa membantu pemerintah menyosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan pajak BPHTB, seperti proses perpajakan, cara menghitung, cara pembayaran, hingga aturan terbaru.

“DPRD sudah menyetujui aturan turunan berupa perda dan sedang proses evaluasi di Kemenkeu dan Kemendag. Tahun 2024 kami harus melaksanakan pemungutan pajak daerah dengan UU dan perda baru itu. Notaris PPAT membantu kami melakukan pemungutan pajak BPHTB. Sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan keterikatan pemerintah dengan stakeholders,” jelasnya.

Harjanto juga menyebut pertemuan tersebut membahas insentif untuk PPAT. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berupaya PPAT dan IPPAT mendapatkan reward berupa insentif dari kinerjanya membantu meningkatkan PAD Klaten melalui pajak. Menurut Harjanto hal tersebut juga diatur di dalam UU. Dia optimistis strategi itu bisa semakin mendongkrak pendapatan pajak BPHTB di Klaten.

“Di aturan diperbolehkan memberikan insentif pajak daerah ke IPPAT. Harapan kami reward itu bisa mengoptimalkan potensi, kapasitas, dan keterikatan IPPAT dengan pemerintah,” ungkap dia.

Harjanto menegaskan bahwa Pemkab Klaten menempuh semua upaya demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal jangka waktu pelayanan, proses jual beli, dan penyertifikatan semakin cepat. Pemkab Klaten juga menggunakan aplikasi e-BPHTB. Aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada Notaris, PPAT dalam melayani pajak BPHTB. Pengurusan pajak BPHTB bisa dilakukan tanpa tatap muka sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga.

“Aplikasi itu juga kami sosialisasikan ke PPAT dan IPPAT. Ini bagian dari concern kami memudahkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan IPPAT. Kemudahakan kepada PPAT ketika proses tidak perlu ketemu, proses validasi dan pembayaran tanpa tatap muka. Tapi, kami juga masih melayani koordinasi dengan IPPAT melalui WA [WhatsApp]. Optimalkan layanan kepada stakeholders dan masyarakat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya