SOLOPOS.COM - Sejumlah spanduk yang melanggar aturan terpasang di sejumlah tempat di Kota Solo, Kamis (5/7/2023) pagi. (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Solo)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut spanduk terkait people power sudah dicopot oleh Satpol PP Solo di sejumlah lokasi di Kota Solo. Selain melanggar aturan, terdapat kata-kata yang menggelitik.

Hal itu disampaikan Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (5/7/2023) siang. Gibran menjelaskan sudah tidak ada spanduk dengan kata-kata menggelitik di Kota Solo siang ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saya gak pernah resah dengan kayak gitu,” jelas Gibran. Ditanya apakah pencopotan sejumlah spanduk pagi ini atas perintah Wali Kota Solo, Gibran berseloroh.

“Ya mungkin kena angin. Makasih ya, People Power,” ujar dia.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah kawasan, antara lain di kawasan Alun-alun Utara.

Ada dua jenis spanduk, masing-masing berlogo Megabintang bertulis Rakyat Bertanya Kapan People Power..?

Spanduk kedua ada indikasi menentang spanduk lain. Spanduk itu berwarna merah dan putih. Spanduk itu bertuliskan Kami Warga Soloraya Cinta Damai. Menolak segala bentuk segala  seruan yang mengarah perpecahan bangsa…!

Bahkan kedua jenis spanduk itu ada yang terpasang di titik yang sama. Sementara itu, ada undangan yang beredar di Whatsapp Group  dari Koalisi People Power Indonesia.

Aksi damai People Power Turunkan dan Adili Rezim Korup, Kembalikan Kedaulatan ke Tangan Rakyat rencananya berlangsung di Bundaran Gladag  Solo, Jumat (7/7/2023) pukul 13.00-15.00 WIB

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan Satpol PP Solo melakukan kegiatan rutin penertiban spanduk yang melanggar aturan.

“Kami berkoordinasi dengan Kesbangpol [Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Solo] membahas ini lalu kami melakukan penertiban. Yang terlibat Satpol PP Solo, Kesbangpol Solo, dan Linmas,” kata dia ditemui di Balai Kota Solo.

Arif mengatakan penertiban dilakukan karena spanduk dipasang di kawasan tertib dan dipasang di sejumlah pohon. Satpol PP Solo melaporkan ada 30-an spanduk yang dicopot dan dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Arif, semakin mendekati Pemilu semakin banyak pemasangan spanduk yang melanggar regulasi. Spanduk itu dipasang pada waktu malam.

“Silahkan kalau mau pasang hubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solo atau Badan Pendapatan Daerah Kota Solo,” ujarnya.

Arif mengatakan Satpol PP Kota Solo akan menurunkan spanduk atau baliho yang melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya