SOLOPOS.COM - Pemilik SPBU Tunjungan, Sambungmacan, Sragen, Fatchurrahman, menunjukkan buku yang digunakan petani untuk beli BBM solar di SPBU-nya, Sabtu (3/2/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen menangani banyak kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan membelinya menggunakan barcode. Kasus terkini terjadi di SPBU Masaran, Sragen.

Guna mengantisipasi penyalahgunaan barcode untuk membeli solar namun tak sesuai peruntukan, SPBU Tunjungan di Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen punya cara tersendiri. Mereka kini menggunakan buku yang diberi nama lockbook dan dibagikan kepada petani yang merupakan pelanggan di SPBU mereka.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemilik SPBU Tunjungan, Fatchurrahman, saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (3/2/2024), mengaku sudah jauh hari mengantisipasi modus pembelian solar dengan jeriken secara berulang-ulang dalam sehari dengan barcode. Dia menerapkan lockbook bagi para petani pelanggan SPBU Tunjungan. Di dalam buku saku itu tertempel barcode atau kode batang yang sudah dilaminating.

“Setiap pembelian solar dengan jeriken wajib membawa buku itu. Kami bertindak tegas. Kalau tidak bisa menunjukkan buku itu maka tidak bisa dilayani. Kami menerapkan buku itu sejak 25 November 2023 supaya tidak terjadi penyalahgunaan pembelian BBM solar berulang-ulang. Kami mencatat ada 200 petani di wilayah Sambungmacan dan Gondang yang sudah memiliki buku tersebut,” jelas Rahman, sapaannya.

Penerapan buku itu sejauh ini terbukti efektif meminimalisasi praktik pembelian solar berulang dalam sehari karena di dalam buku itu tercatat tanggal pembelian. Petani hanya dibolehkan beli solar maksimal 30 liter per hari. Ini sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

“Prosedur nya kan sebelum beli solar ke SPBU harus mendapatkan surat keterangan atau surat rekomendasi dari pemerintah desa. Dengan surat keterangan itu kemudian didaftarkan ke website Pertamina sehingga bila berhasil akan muncul barcode. Kemudian barcode itu dicetak dan dilaminating serta ditempelkan dalam buku lockbook itu,” jelasnya.

Dengan pola ini belum ada kasus pembelian BBM solar berulang karena petugas di lapangan tegas dalam menerapkan aturan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, mengatakan tidak memiliki kewenangan dalam penindakan penyalahgunaan BBM bersubsudi. Pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan dan koordinasi dengan Pertamina.  Cosmas tak menjelaskan bentuk pembinaannya itu seperti apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya