Soloraya
Jumat, 9 Juni 2023 - 18:31 WIB

Subkontraktor Masjid Raya Sheikh Zayed Layangkan Somasi ke Ahmad Mustaqim

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kuasa hukum PT Gilang Insan Nusantara Christiansen Aditya menunjukkan surat kuasa dari PT Gilang Insan Nusantara, Jumat (9/6/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–PT Galang Insan Nusantara, subkontraktor pelaksana pembangunan Masjid Sheikh Zayed, melalui kuasa hukumnya, Christiansen Aditya, melayangkan somasi kepada salah satu subkontraktornya Ahmad Mustaqim, 24, Jumat (9/6/2023).

“Saya memberikan somasi terbuka, supaya segera meminta maaf kepada klien saya karena menderita kerugian dan nama baik dihadapan PT Waskita Karya [pelaksana proyek Masjid Sheikh Zayed],”  kata dia ditemui wartawan di kantornya, Kantor Advokat Christiansen Aditya IB SH MH & Partner, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (9/6/2023) siang.

Advertisement

Aditya memiliki bukti PT Galang Insan Nusantara disurati PT Waskita Karya selaku kontraktor berupa pemotongan tagihan akibat pekerjaan revisi hand railing, kembang kawung, dan railing minaret Masjid Sheikh Zayed.

“Saya melakukan pendekatan Waskita, akhirnya gak jadi dipotong tapi Pak Abraham [pemilik PT Galang Insan Nusantara] harus menyelesaikan secepatnya. Sekarang masih revisi,” ujar dia.

Advertisement

“Saya melakukan pendekatan Waskita, akhirnya gak jadi dipotong tapi Pak Abraham [pemilik PT Galang Insan Nusantara] harus menyelesaikan secepatnya. Sekarang masih revisi,” ujar dia.

Dia meminta Ahmad meminta maaf atas pemberitaan tidak benar dalam kurun 3×24 jam. Kuasa hukum telah menyusun bukti-bukti dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik.

“Kalau tidak minta maaf saya terpaksa melaporkan. Sebetulnya ingin memperkarakan sudah sejak lama karena basic-nya kasihan itu, dikasih kerjaan kembang kawung, railing minaret, interior proyek Solo Urbana, namun hasilnya gak bagus. Ini malah berkoar-koar di media,” ungkap dia.

Advertisement

PT Galang Insan Nusantara adalah bagian subkontraktor dari pelaksana pembangunan Masjid Sheikh Zayed, PT Waskita Karya. Sampel kayu yang disampaikan Ahmad sesuai keinginan PT Waskita Karya.

“Terus tiba saatnya deal, barang datang, ternyata sama pegawainya sempat ditolak.  Kayunya kok jelek dan bengkok. Ahmad mengatakan kalau sudah terpasang bisa meluruskan. Akhirnya kejar waktu terpasang,” ujar dia.

Namun, kata dia, setelah itu Waskita Karya dan pengawas proyek menilai hasil pekerjaan tidak sesuai karena masih bengkok. PT Galang Insan Nusantara menggandeng pihak lain bertanggung jawab mencari pihak lain untuk membongkar hand railing, mencari material pengganti yang sesuai.

Advertisement

“Ahmad bilang mau retur, tapi butuh waktu. Tapi gak ada niatan untuk datang return dengan bawa barang baru, pada waktu itu bersamaan pemasangan kembang kawung, railing minaret. Dia tidak aktif untuk mengganti,” jelas dia.

Selain itu, Ahmad mengerjakan kembang kawung 1, 2, 3, dan kembang kawung 4.  PT Galang Insan Nusantara menilai hasil kembang kawung 1 bagus lalu membayar jasa Ahmad. Namun, kembang kawung 2 hingga 4 belum ada terima dari Waskita Karya karena masih proses revisi.

“Pak Abraham yang mengerjakan, klien saya menderita kerugian material, dihadapan Waskita jelek, dianggap gak bisa kerja. Kembang kawung 2,3,4 sangat beda dengan yang diinginkan Waskita, cat seharusnya gold, tapi catnya warnanya lain,” ujar dia.

Advertisement

Aditnya mengatakan pekerjaan las railing minaret kurang rapi sehingga membutuhkan revisi beserta biaya tambahannya ditanggung kliennya. Pekerjaan revisi yang seharusnya dikerjakan Ahmad justru dikerjakan PT Galang Insan Nusantara dengan biaya tambahan.

Terpisah, Ahmad mempersilakan PT Galang Insan Nusantara melayangkan somasi. Dia akan mempelajari somasi yang dilayangkan.

“Soalnya kenyataannya gitu. Mangga somasi atau gimana memang kenyataannya begitu, kecuali saya dibayar terus saya memberitakan belum dibayar itu pencemaran nama baik, benar,” ungkap dia.

Terkait bukti pembayaran yang belum dibayar penuh mencapai Rp150 juta, Ahmad mengklaim mendapatkan penolakan ketika meminta cap atau tanda bukti transaksi PT Galang Insan Nusantara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif