SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tabrak lari yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Nguntoronadi, Wonogiri, Rabu (5/7/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Riky Faizal, 24, pemuda asal Pokoh Kidul, Ngadirojo, Wonogiri, terancam hukuman enam tahun penjara akibat tabrak lari orang hingga meninggal dunia di Nguntoronadi.

Aparat Polres Wonogiri telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tabrak lari tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Rabu (5/7/2023). Riky menabrak pejalan kaki, Nugroho, 39, di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, pada 25 Mei 2023 lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Akibatnya, Nugroho meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan Riky, bukannya berhenti untuk menolong malah kabur. Riky tertangkap dua hari setelah kejadian atau 27 Mei 2023 di tempatnya kerja di gudang es krim wilayah Ngadirojo. 

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan aparat Satlantas Polres Wonogiri berhasil menangkap Riky berdasarkan sejumlah petunjuk seperti pecahan lampu sein mobil dan hasil rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian tabrak lari di Nguntoronadi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan kepada Kejari Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Anom kepada Solopos.com, Kamis (6/7/2023).

Anom menerangkan saat kejadian tabrak lari itu Riky mengendarai mobil Mitsubishi Colt L300 AD 8865 EG dari arah Baturetno menuju Nguntoronadi. Di jalur sebelah kiri, Nugroho tengah menyeberang jalan. Kemudian Riky menabrak Nugroho. 

Setelah menabrak korban, Riky justru tidak berhenti dan melarikan diri menuju Nguntoronadi. Sementara Nugroho meninggal dunia di lokasi kejadian. Di lokasi kejadian itu, aparat Satlantas Polres Wonogiri menemukan pecahan lampu sein sebelah kiri. 

“Dari pecahan lampu sein itu, kami dapat petunjuk. Di lampu sein itu ada nomor seri. Berdasarkan hal itu dan rekaman kamera CCTV, kami menemukan mobil itu di sebuah gudang es krim di Ngadirojo. Ciri-ciri mobil itu identik dengan barang bukti yang kami kumpulkan,” ujar dia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya