SOLOPOS.COM - Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukoharjo melaporkan dugaan kecurangan di salah satu TPS di Nguter, Sukoharjo ke Bawaslu Sukoharjo, Jumat (16/2/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — PKS Sukoharjo mencabut laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Tanjung, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (17/2/2024). Pencabutan tersebut dikarenakan pelapor tak bisa menghadirkan saksi untuk membuktikan adanya kecurangan tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, saat dimintai konfirmasi Solopos.com pada Senin (19/2/2024) membenarkan pencabutan laporan tersebut. Akibat pencabutan itu dugaan kecurangan yang dilaporkan pada Bawaslu dihentikan proses hukumnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Iya betul laporannya sudah dicabut karena tidak bisa menghadirkan saksi. Dalam kasus ini bukan Bawaslu yang menghentikan, tetapi pelapor sendiri yang mencabut laporannya,” ungkap Rochmad.

Rochmad memastikan pengawas telah mempunyai mekanisme pengawasan tersendiri. Setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai, pengawas TPS diinstruksikan untuk memotret formulir C hasil. Pengawas TPS juga harus langsung memasukkan data dalam aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan Umum atau Siwaslu.

Hal itu dilakukan untuk memastikan akurasi data hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C hasil, karena sistem informasi rekapitulasi suara atau Sirekap hanyalah alat bantu penghitungan suara. “Kami scan formulir C Hasil untuk menjadi data rekap di tingkat kecamatan maupun kabupaten,” jelas Rochmad.

Sebelumnya diberitakan, Tim saksi DPD PKS Sukoharjo melaporkan dugaan adanya kecurangan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS). Di lokasi TPS yang dimaksud diduga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menyegel kotak suara yang menyimpan surat hasil perhitungan suara.

“Kami melaporkan dari temuan di tingkat bawah oleh kawan-kawan di PKS Kecamatan Nguter bahwasanya ada indikasi kecurangan. Yaitu adanya surat suara yang dimasukkan kotak suara, namun kotak suara tidak disegel di TPS,” terang Ade Agung, salah satu saksi dari PKS,  di kantor Bawaslu Sukoharjo, Jumat (16/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya