Soloraya
Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:16 WIB

Tak sampai 24 Jam, Polres Boyolali Bekuk 2 Pencuri Motor di ATM SPBU Ampel

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu pelaku curanmor di Tanduk, Ampel, Boyolali, yang ditangkap Polres Boyolali pada Kamis (26/10/2023) dini hari. (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat Polres Boyolali berhasil membekuk dua pencuri kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di depan bilik ATM Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanduk, jalan Solo-Semarang, Ampel.

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB sedangkan pelaku ditangkap di wilayah Mijen, Semarang dan Sidoarjo, Jatim, pada Kamis (26/10/2023) dini hari.

Advertisement

Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Mudi Prihanto, menjelaskan dua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial FH, 31, dan SRA, 37. Keduanya warga Candisari, Kota Semarang.

“Kedua pelaku curanmor tersebut diamankan oleh Tim Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali dengan Unit Reskrim Polsek Ampel,” kata dia kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan FH dan SRA ditangkap saat berada di wilayah Mijen, Semarang dan Sidoarjo, Jatim, Kamis (26/10/2023) dini hari.

Advertisement

“FH berhasil kami amankan di wilayah Mijen, Semarang. Kemudian, pelaku SRA 37 di Sidoarjo, Jawa Timur,” jelas dia. Ia menjelaskan FH dan SRA mengambil sepeda motor milik korban yang sedang berada di dalam bilik ATM.

Sepeda motor korban terparkir di depan bilik ATM dengan kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan. Kedua pelaku dengan mudah mengambil alih sepeda motor milik korban jenis Yamaha NMax kemudian membawanya kabur.

Petrus mengakatakan kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tidak hanya di Boyolali, tapi di beberapa wilayah seperti Sragen, Demak, Semarang, Tegal, Grobogan, Kudus, dan Kendal.

Advertisement

Dari tangan pelaku, Polres Boyolali menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax berpelat nomor AD 2983 HD milik korban.

Ia mengatakan untuk saat ini tersangka dan berbagai barang bukti hasil curian sudah diamankan di Polsek Ampel Polres Boyolali. Keduanya akan diproses hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 362 KUHP.

“Kami terus melakukan peningkatan patroli untuk keamanan di wilayah Boyolali serta masyarakat agar lebih waspada. Apabila meninggalkan sepeda motor pastikan dikunci setang dan jangan sampai kuncinya menggantung di kontak,” imbau dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif