SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Seluruh alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang memasuki masa tenang Pemilu 2024 di Klaten, Minggu-Selasa (11-13/2/2024), bakal ditertibkan oleh tim gabungan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten meminta peserta Pemilu tak lagi mengunggah konten terkait kampanye di media sosial (medsos).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, mengatakan sebelumnya Bawaslu sudah mengirimkan surat imbauan ke partai politik (parpol) agar menertibkan sendiri APK yang dipasang paling lambat Sabtu (10/2/2024) atau hari terakhir masa kampanye.

Pada hari pertama masa tenang, Arif menjelaskan tim gabungan bakal melakukan penertiban. Tim tersebut terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Damkar, serta pihak terkait. Penertiban juga dilakukan serentak di tingkat kecamatan mulai Minggu (11/2/2024).

“Besok ada penertiban. Tetapi mohon maaf, apabila meminta kembali alat peraganya, harus ada surat resmi dari partai politik dan kami tidak bisa menjamin barangnya utuh,” jelas Arif.

Selain penertiban APK, Arif meminta para peserta pemilu di Klaten tak lagi mengunggah konten berbau kampanye di media sosial pada masa tenang. Dia meminta peserta Pemilu bisa menurunkan unggahan berbau kampanye di berbagai platform media sosial.

“Tadi juga kami sampaikan ke peserta pemilu berkaitan dengan postingan di medsos untuk melakukan take down postingan yang mengandung unsur kampanye. Harapan kami dari Diskominfo Klaten dan sebagainya membantu dalam proses penurunan postingan,” kata Arif.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Sri Wahyu Ananingsih, menjelaskan ada enam jenis pelanggaran selama masa tenang yang sangat berpotensi terjadi dalam masa tenang jelang pemungutan suara Pemilu.

Keenam potensi itu yakni penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye media sosial, iklan, politik uang, serta kampanye terselubung dalam bentuk kegiatan lain.

“Kalau saya memetakan, potensinya masih seputar kampanye. Sepanjang kemudian tidak ada kampanye itu sudah seharusnya. Namun, potensi-potensi itu dalam praktik bisa saja terjadi,” kata eks komisioner Bawaslu Jateng periode 2017-2022 itu saat ditemui di sela konsolidasi pengawalan masa tenang di Klaten, Kamis (8/2/2024).

Salah satu pelanggaran yang sangat berpotensi terjadi yakni penggunaan media sosial untuk kampanye di masa tenang. Kondisi itu berkaca pada Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020.

Ana menjelaskan dari komisioner Bawaslu periode sebelumnya sudah memberikan masukan soal potensi pelanggaran kampanye di media sosial. Dia menilai penanganan semestinya tidak terpusat di Bawaslu RI.

“Harusnya itu sudah menjadi pembicaraan, diskusi pimpinan Bawaslu RI yang kemudian ada kebijakan dan penanganan bisa dilakukan regional sehingga bisa ditangani secara cepat,” kata Ana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya